ANGGARAN DASAR
KORPS SUKARELA
(KSR) PMI
UNIT STIKES MAHA
KARYA WATAMPONE
PALANG MERAH
INDONESIA
KABUPATEN BONE
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya setiap manusia sebagai ciptaan
Tuhan yang Maha Esa, sejak dilahirkan pada hakekatnya mempunyai derajat, hak
serta martabat yang sama sebagai makhluk sosial saling memerlukan satu sama
lain. Didasarkan atas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,
menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia untuk saling menolong dalam
penderitaan tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit,
jenis kelamin, golongan dan pandangan politik. Hal inilah yang menjadi pondasi
awal terbentuknya Palang Merah Indonesia sampai saat ini sebagai organisasi
kemanusiaan berlandaskan atas kemanusiaan dalam setiap kegiatannya.
Korps Sukarela (KSR) PMI adalah Relawan Palang
Merah Indonesia yang menjadi tonggak tulang punggung dari gerakan Palang Merah
atas setiap kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh PMI, hal ini menjadi
tantangan besar bagi KSR PMI untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat yang membutuhkan bantuan tanpa didasari imbalan apapun.
Bahwa KSR PMI unit STIKES Maha Karya watampone
dalam pelaksanaan setiap kegiatan kemanusiaan Gerakan Palang Merah memerlukan
sumber daya relawan yang siap dan terlatih untuk setiap gerakannya, Relawan KSR
PMI Unit STIKES Maha Karya watampone menjadi salah satu tumpuan setiap aktifitas
pelayanan palang merah dilapangan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. PMI adalah Palang Merah Indonesia.
b. KSR adalah Korps Sukarela PMI Unit STIKES Maha
Karya watampone
c. AD adalah Angaaran Dasar Korps Sukarela
PMI Unit STIKES Maha Karya watampone.
d. ART adalah Anggaran Rumah Tangga Korps Sukarela
PMI Unit STIKES Maha Karya watampone.
e. Mubes adalah Musyawarah Besar Korps Sukarela
PMI Unit STIKES Maha Karya watampone.
f. Musker adalah Musyawarah kerja Korps Sukarela
PMI Unit STIKES Maha Karya watampone.
g. Relawan adalah Korps Sukarela (KSR) dan
Tenaga Sukarela (TSR)
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Korps Sukarela Palang Merah
Indonesia Unit Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Maha Karya watampone atau
disingkat KSR PMI Unit STIKMA Bone.
Pasal 3
Kedudukan
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone
berkedudukan di STIKES Maha Karya Watampone Jl. Bhayangkara No. 1 Watampone.
Pasal 4
Waktu
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone didirikan
pada tanggal 17 September di Kabupaten
Bone untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
ASAS, FUNGSI, TUJUAN DAN STATUS
Pasal 5
Asas
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone berasaskan pancasila.
Pasal 6
Fungsi
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone mempunyai
fungsi sebagai wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota biasa
perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi anggota KSR PMI dan memenuhi
syarat menjadi anggota KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
Pasal 7
Tujuan
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone bertujuan
meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, tanpa membedakan agama,
bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan
politik.
Pasal 8
Status
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone adalah
berstatus sebagai anggota biasa relawan Palang Merah Indonesia Kabupaten Bone.
BAB IV
PRINSIP DASAR
Pasal 9
Prinsip Dasar
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone sebagai
bagian dari PMI dan merupakan anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional melaksanakan Prinsip-prinsip Dasar :
1. Kemanusiaan
2. Kesamaan
3. Kenetralan
4. Kemandirian
5. Kesukarelaan
6. Kesatuan
7. Kesemestaan
BAB V
LAMBANG
Pasal 10
Lambang
Lambang KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone
sebagai Relawan PMI adalah tulisan “KORPS SUKARELA PALANG MERAH INDONESIA STIKES
MAHA KARYA WATAMPONE” melingkar yang berwarna putih diatas dasar merah. Logo
PMI berada ditengah selaku jantung, kelopak bunga teratai berwarna biru malam
berpinggiran putih , 5 ujung tombak berwarna putih, padi dan kapas, tulisan
“ALMIRA YUNIZAR”, palang hijau diatas dasar putih, logo dunia kesehatan
berwarna hitam putih.
Pasal 11
Arti Lambang
1. Bunga Teratai Biru dengan pinggiran putih melambangkan
semangat kontrol atas indera yang merupakan simbol pengetahuan, kebijaksanaan
dan kecerdasan yang terikat dengan kesucian. Akar teratai yang tumbuh di dalam
lumpur tetapi bunganya berkembang dengan cantik di bawah matahari. Daun teratai
tidak basah kalau kena air dan jika kita tuangkan sedikit air ke atas daun
teratai, air akan mengalir turun. Erat kaitannya dengan Prinsip dasar
“KEMANUSIAAN” yang membutuhkan jiwa-jiwa berkarakter yang dapat memberikan
pertolongan tanpa membedakan korban, mencegah dan mengatasi penderitaan serta
menumbuhkan sikap saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian
sesama manusia.
2. Bintang Putih melambangkan cita-cita mulia
setinggi bintang dan falsafah pancasila. Memiliki unsur “KESAMAAN” disemua sisi
yang tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama, bahasa,
warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik. Tujuannya
semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan
mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. Palang Hijau dasar lingkaran putih melambangkan
pelayananan kesehatan yang tidak berujung sampai batas akhir kemampuan manusia.
Menjunjung tinggi nilai “KENETRALAN” dalam memberikan pelayanan agar senantiasa
mendapatkan kepercayaan dari semua pihak serta tidak boleh melibatkan diri
dalam pertentangan dan memihak.
4. Tongkat Dewa Hermes (dewa penyembuh dalam
yunani) melambangkan kehidupan dan penyembuhan oleh sang khaliq melalui tangan
relawan kemanusiaan. Bisa ular dapat berfungsi sebagai racun namun dapat juga
berfungsi sebagai pengobatan, hal ini dihubungkan layaknya obat-obatan yang
digunakan saat ini yang selain memiliki efek untuk menyembuhkan namun juga
dapat menjadi racun bila salah pemakaian atau kelebihan dosis. Ular
dilambangkan sebagai sifat seorang relawan yang bertugas berdampingan dengan
kehidupan dan kematian. Menjadi sebuah “KEMANDIRIAN” dari KSR PMI STIKES Maha
Karya Watampone yang merupakan salah satu sekolah tinggi dalam ilmu kesehatan
yang terdiri dari unsur Kesehatan Masyarakat, Farmasi, Keperawatan, dan
kebidanan yang memudahkan membantu pemerintah menolong sesama manusia yang
tidak melanggar peraturan negara.
5. Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran.
Yang terbentuk atas dasar bantuan Yayasan Almira Yunizar di kampus STIKES Maha
Karya Watampone. Memupuk jiwa “KESUKARELAAN” dalam pelaksanaan bantuan
kemanusiaan tanpa keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun dengan
komitmen pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan.
6. Lingkaran Cincin Merah yang bertuliskan
KORPS SUKARELA STIKES MAHA KARYA WATAMPONE berwarna putih melambangkan semua aktifitas
kemanusiaan harus terlingkarkan oleh jiwa keberanian yang membara serta
keberadaan Relawan PMI berasal dari “KESATUAN” mahasiswa STIKES Maha Karya Watampone
yang hanya ada satu Korps Sukarela untuk semua mahasiswa STIKMA Bone serta
tidak ada diskriminasi dalam perekrutan anggota.
7. Palang Merah Indonesia melambangkan
jantung dari KSR PMI STIKES Maha Karya Watampone khususnya PMI Kabupaten Bone
yang merupakan pelindung Relawan PMI domisili Kabupaten Bone. Tercantum dalam
Prinsip Dasar “KESEMESTAAN”, bersifat menyeluruh bagi semua relawan PMI di
Kabupaten Bone yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, status yang setara dalam
menolong sesama manusia.
BAB VI
PELINDUNG
Pasal 12
Pelindung
Ketua PMI Kabupaten Bone adalah pelindung KSR PMI
Unit STIKES Maha Karya Watampone.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
Keanggotaan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya
Watampone adalah setiap orang yang ingin menjadi anggota KSR tanpa membedakan
agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan
pandangan politik sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 14
Jenis keanggotaan
Jenis keanggotaan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya
Watampone terdiri dari:
a. Calon anggota KSR yaitu orang yang telah
memenuhi syarat sebagai calon anggota dan atau orang yang ingin mengabdikan
dirinya disetiap kegiatan PMI bersama KSR tetapi belum pernah mengikuti
Pendidikan Dasar KSR tetapi orang tersebut dianggap sebagai bagian dari Relawan
PMI dalam setiap kegiatan PMI.
b. Anggota Muda yaitu anggota KSR yang telah
mengikuti pendidikan Dasar KSR sesuai dengan standar Pelatihan dari PMI dan
telah dilantik oleh Ketua PMI Kabupaten Bone.
c. Anggota Penuh yaitu anggota KSR yang telah
mengikuti pelatihan spesialisasi minimal satu spesialisasi atau telah mengikuti
pelatihan lanjutan ditandai dengan adanya slayer yang terlebih dahulu telah
dilantik menjadi anggota KSR.
d. Anggota kehormatan yaitu setiap orang atau
invidu yang dianggap telah berjasa bagi PMI dan atau KSR PMI Unit STIKES Maha
Karya Watampone sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah ditetapkan
bersama.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Jenis musyawarah dan rapat
Musywarah dan rapat terdiri dari :
a. Musyawarah Besar (Mubes).
b. Musyawarah Kerja (Musker).
c. Musyawarah luar biasa.
d. Rapat pleno
e. Rapat anggota lainnya yang dianggap
penting.
Pasal 16
Keputusan musyawarah dan rapat
Tiap keputusan dalam musyawarah dan rapat diambil
atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila tidak dapat diambil kesepakatan atas
dasar musyawarah dan mufakat maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
Pasal 17
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan
tertinggi didalam pengambilan keputusan organisasi KSR PMI Unit STIKES Maha
Karya Watampone.
2. Musyawarah Besar diadakan satu kali selama
kurun waktu masa kepengurusan KSR PMI telah berakhir.
3. Musyawarah Besar adalah sah apabila
dihadiri sekurang-kurang dua pertiga dari jumlah anggota KSR PMI Unit STIKES Maha
Karya Watampone.
4. Musyawarah Besar bertugas.
a. Menilai pertanggungjawaban komandan KSR
PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone selama kepengurusannya.
b. Memilih pengurus KSR PMI Unit STIKES Maha
Karya Watampone yang baru untuk masa bakti yang mendatang.
c. Membahas dan menetapkan AD/ART KSR PMI
Unit STIKES Maha Karya Watampone.
d. Membahas hal-hal lain yang dianggap penting.
Pasal 18
Musyawarah kerja
1. Musyawarah kerja adalah musyawarah yang
dilaksanakan setelah Musyawarah Besar dilaksanakan serta dilakukan setiap satu
tahun sekali selama masa kepengurusan.
2. Musyawarah kerja membahas tentang :
a. Pembahasan mengenai pokok-pokok program
kerja jangka panjang yang akan dilaksanakan oleh KSR PMI Unit STIKES Maha Karya
Watampone untuk direalisasikan selama masa kepengurusan KSR.
b. Pembahasan mengenai pokok program kerja
jangka pendek yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun kedepan.
Pasal 19
Musyawarah luar biasa
Musyawarah luar biasa adalah musyawarah yang dapat
diselenggarakan apabila:
a. Apabila pengurus KSR PMI dalam hal ini
komandan KSR tidak dapat menyelenggarakan organisasi sesuai dengan ketentuan
AD/ART.
b. Terdapat anggota KSR yang melanggar
AD/ART, kode etik, serta mencemarkan nama baik PMI dan KSR sehingga perlu
adanya pembahasan lebih lanjut.
c. Untuk membahas masalah-masalah yang sangat
penting dan luar biasa yang pada akhirnya memberhentikan pengurus lama dan
mengangkat pengurus baru.
d. Berdasarkan keputusan Komandan KSR, atau
berdasarkan atas usulan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga dari anggota KSR
yang masih aktif.
Pasal 20
Rapat pleno
1. Rapat pleno adalah pertemuan resmi yang
diselenggarakan oleh pengurus KSR dan anggota KSR untuk membahas sesuatu
terkait dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan
serta hal lainnya yang dianggap penting yang kemudian menghasilkan sesuatu.
2. Rapat pleno dilakukan secara situasional
apabila terdapat suatu kebijakan serta pelaksanaan sebuah program kerja.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 21
Pengurus KSR
1. Pengurus KSR PMI Unit STIKES Maha Karya
Watampone dipilih oleh Musyawarah Besar KSR, yang terdiri dari :
a. Seorang Komandan KSR
b. Seorang Wakil Komandan KSR
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara.
e. Beberapa orang anggota untuk tiap seksi.
2. Komandan KSR dipilih untuk masa bakti
kepengurusan selama satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu
periode berikutnya.
3. Apabila komandan tidak dapat menjalankan
tugasnya dapat menunjuk wakil komandan KSR.
Pasal 22
Komandan KSR
Komandan KSR mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
b. Melaksanakan keputusan Musyawarah Besar
dan Musyawarah Kerja KSR.
c. Mengkoordinasikan dan mengawasi serta
mengevaluasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan
tugasnya kepada pengurus PMI Kabupaten Bone.
BAB X
KESEKRETARIATAN
Pasal 23
Kesekretariatan
1. Sekretariat adalah perangkat dan sarana
organisasi yang berfungsi sebagai pusat untuk melaksanakan segala macam
aktifitas kegiatan organisasi.
2. Sekretariat KSR PMI Unit STIKES Maha Karya
Watampone berkedudukan di Kampus STIKES Maha Karya Watampone.
3. Tugas sehari-hari kesekretariatan KSR
dilaksanakan oleh sekretaris sebagai pelaksana tugas sehari-hari dan dibantu
oleh seksi bidang yang mengatur administrasi organisasi.
BAB XI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 24
Hubungan dan Kerjasama
1. Dalam menjalankan kegiatan
kepalangmerahan, semua anggota KSR selalu berkoordinasi dan mengedepankan
kepentingan kemanusiaan.
2. KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone
sebagai bagian dari Relawan PMI menjalin kerjasama dengan anggota Relawan KSR
dan TSR PMI Kabupaten lain terhadap semua kegiatan yang dipandang perlu untuk
dikerjakan secara bersama-sama.
3. Untuk mendukung kegiatan kepalangmerahan,
KSR dapat bekerjasama dengan pemerintah serta organisasi non pemerintah atau
LSM.
BAB XII
PERBENDAHARAAN
Pasal 25
Perbendaharaan
1. Perbendaharaan adalah seluruh harta kekayaan
yang berupa uang, barang-barang bergerak dan tidak bergerak termasuk surat-surat
berharga milik KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
2. Pengurus KSR mempertanggungjawabkan
mengenai perbendaharaan yang diperoleh, pengelolaan dan penggunaannyakepada
Musywarah Anggota dan melaporkannya kepada Pengurus PMI Kabupaten Bone.
Pasal 26
Kekayaan KSR
Kekayaan KSR diperoleh dari :
a. Anggaran dari BEM STIKES Maha Karya
Watampone.
b. Bantuan dari instansi pemerintah atau
sponsorship kegiatan.
c. Usaha-usaha lain yang halal, sah dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART KSR PMI Unit STIKES
Maha Karya Watampone serta Peraturan PMI.
d. Sumbangan-sumbangan lain yang tidak
mengikat.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah
Besar dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
anggota KSR yang aktif.
2. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga diberitahukan
kepada pengurus PMI Kabupaten.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
1. Penjabaran dan ketentuan lebih lanjut
mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan
dan ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KORPS SUKARELA
(KSR) PMI
UNIT STIKES MAHA
KARYA WATAMPONE
PALANG MERAH
INDONESIA
KABUPATEN BONE
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1. Penggunaan nama penuh Korps Sukarela
Palang Merah Indonesia Unit Sekolah Tinggi Kesehatan Maha Karya Watampone
maupun nama singkatan KSR PMI Unit STIKMA Bone memiliki arti yang sama.
2. KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone
diakui keberadaannya oleh PMI Kabupaten Bone sebagai bagian dari anggota biasa
PMI yang disebut sebagai Relawan PMI.
3. KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone
terbentuk sesuai dengan AD/ART Palang Merah Indonesia.
BAB II
AZAS, FUNGSI, TUJUAN DAN STATUS
Pasal 2
Untuk memenuhi azas, fungsi, tujuan dan status KSR
sebagai bagian dari Relawan PMI, KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone
melaksanakan berbagai kegiatan pokok yang sejalan dengan visi dan misi PMI :
1. Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana.
2. Pelayanan dan kesehatan, termasuk upaya
kesehatan Transfusi Darah.
3. Penyebarluasan dan pengembangan aplikasi
nilai-nilai kemanusiaan dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah serta Hukum Prikemanusiaan Internasional.
4. Pembinaan anggota Remaja yang tergabung
dalam Palang Merah Remaja (PMR).
BAB III
PRINSIP
Pasal 3
Penjelasan dari prinsip-prinsip Dasar Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Anggaran Dasar pasal 9 adalah :
1. Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan
berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka
di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang
Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian
bagi sesama manusia.
2. Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama
atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia
sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak
boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama
atau ideologi.
4. Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu
pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan
negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan
dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
5. Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari
oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6. Kesatuan
Didalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah yang akan terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas
kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat
semesta. Setiap perhimpunan nasional mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam menolong sesama manusia.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 4
1. KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone
menggunakan lambang Palang Merah diatas dasar warna putih sebagai tanda
Pelindung dan pengenal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai lambang
Perhimpunan Nasional dalam kegiatan Kepalangmerahan.
2. Bentuk dan arti lambang KSR PMI Unit
STIKES Maha Karya Watampone adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran AD/ART
ini.
BAB V
PELINDUNG
Pasal 5
1. Pelindung diminta atau tidak meminta,
dapat memberikan saran dan pertimbangan serta dukungan moril dan materil kepada
KSR.
2. Pengurus KSR memberikan laporan kepada
Pelindung yang dalam hal ini Pengurus PMI Kabupaten Bone.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat keanggotaan untuk menjadi anggota Relawan
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone, mempunyai syarat :
1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Berumur minimal 18 tahun sampai dengan 35
tahun.
4. Berkelakuan baik dan tidak terlibat
organisasi terlarang.
5. Berdomisili dan bertempat tinggal di
wilayah Kabupaten Bone dan sekitarnya.
6. Atas kesadaran sendiri dan sukarela
bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota Relawan KSR PMI.
7. Bersedia mengikuti orientasi
kepalangmerahan, serta pendidikan dan pelatihan.
8. Bersedia menghayati dan mengamalkan serta
melakukan diseminasi Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, AD/ART
dan PMI dan ketentuan organisasi.
9. Bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan KSR
PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone, ikut menjaga nama baik KSR khususnya dan
PMI pada umumnya.
10. Bersedia menandatangani surat pernyataan
pengabdian di PMI minimal 3 tahun.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban anggota KSR PMI Unit STIKES Maha
Karya Watampone.
1. Hak anggota KSR adalah :
a. Mendapat Kartu Tanda Anggota beserta Nomor
Registrasi Anggota.
b. Menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan.
c. Memperoleh/mendapat kesempatan untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan.
d. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan
kapasitas.
e. Menyampaikan pendapat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi program KSR serta PMI.
f. Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah
dan rapat KSR.
g. Memilih dan dipilih sebagai pengurus KSR.
h. Memperoleh tanda penghargaan, tanda
kehormatan KSR dan PMI sesuai dengan ketentuan.
i.
Menggunakan
fasilitas KSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j.
Mengikuti
kegiatan kepalangmerahan bersama dengan PMI di setiap kegiatan kepalangmerahan.
2. Kewajiban Anggota KSR adalah :
a. Menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Merah Indonesia.
b. Memahami dan mematuhi ketentuan AD/ART KSR
PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone dan AD/ART PMI.
c. Mempromosikan kegiatan KSR dan PMI.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
pelayanan kepalangmerahan sesuai dengan keterampilan/keahlian yang dimiliki.
e. Membantu pengembangan organisasi KSR dan
PMI dalam pembentukan citra positif KSR dan PMI, pengalangan dana, peningkatan
kapasitas kinerja organisasi, dan pembinaan PMR.
f. Setiap anggota KSR wajib menjaga nama baik
KSR dan PMI.
g. Memelihara hubungan harmonis dengan
seluruh unsur KSR dan PMI di segala tingkatan.
h. Membayar iuran keanggotaan dengan besar
biaya sesuai dengan kesepakatan bersama
Pasal 8
Masa Berlaku Keanggotaan
Masa berlaku keanggotaan :
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti atau mengundurkan diri.
3. Diberhentikan karena :
a. Mencemarkan nama baik KSR dan PMI
b. Melanggar ketentuan yang berlaku di KSR
dan PMI serta pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
c. Terlibat organisasi terlarang.
d. Melanggar AD/ART KSR dan PMI.
4. Berakhirnya masa keanggotaan KSR dan tidak
melakukan perpanjangan keanggotaan.
5. Anggota KSR telah melewati batas usia
maksimum 35 tahun.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Mekanisme Musyawarah
1. Pimpinan musyawarah adalah pengurus KSR
atau komandan KSR selaku pemegang kendali organisasi.
2. Rapat-rapat pleno selanjutnya, rapat-rapat
komisi dan rapat lainnya dipimpin oleh pimpinan rapat yang dipilih diantara
peserta musyawarah.
3. Rancangan Tata Tertib musyawarah dirancang
oleh Pengurus KSR dan disahkan oleh musyawarah yang disepakati oleh semua
peserta musyawarah.
Pasal 10
Laporan Pertanggungjawaban
1. Dipertanggungjawabkan kepengurusan disusun
oleh Pengurus KSR untuk disahkan oleh Musyawarah Besar.
2. Pertanggungjawaban pengurus termasuk
pertanggungjawaban perbendaharaan dalam bentuk tertulis dan dibagikan kepada
seluruh peserta musyawarah sebelum musyawarah dimulai.
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
1. Komandan dan wakil komandan KSR dipilih
langsung dalam Musyawarah Besar.
2. Pemilihan Pengurus dilaksanakan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat yaitu secara langsung atau berdasarkan suara
terbanyak.
3. Formatur kepengurusan diserahkan kepada
Komandan KSR yang terpilih berdasarkan musyawarah dengan susunan kepengurusan
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 12
Musyawarah Kerja
1. Musyawarah Kerja dilaksanakan dengan
agenda :
a. Laporan pelaksanaan program kerja,
Realisasi Anggaran dan Pendapatan serta Belanja satu tahun yang lalu.
b. Rancangan program kerja dan rancangan
pendapatan dan Belanja untuk satu tahun yang akan datang.
c. Hal-hal yang dianggap penting.
2. Musyawarah Kerja dipimpin oleh Pengurus
KSR.
Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa diadakan atas dasar
dari prakarsa pengurus KSR.
2. Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan atas
usul sepertiga jumlah anggota KSR aktif.
3. Musyawarah Luar Biasa adalah sah apabila
dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah Anggota KSR aktif yang berhak hadir.
4. Keputusan Musyawarah Luar Biasa
kekuatannya sama dengan keputusan yang diambil dalam Musyawarah Besar.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Komandan KSR
1. Syarat bagi seorang komandan adalah :
a. Memahami dan menghayati AD/ART KSR PMI
Unit STIKES Maha Karya Watampone dan PMI.
b. Sudah menjadi anggota penuh KSR.
c. Mempunyai karakteristik kepemimpinan dalam
organisasi.
d. Bersedia menyediakan waktu dan tenaga
untuk organisasi.
e. Seorang Komandan tidak dibenarkan
merangkap menjadi Pengurus KSR PMI Unit lain pada tingkatan Steering Comitee.
2. Tugas dan Wewenang Komandan KSR
a. Tugas Komandan KSR
1. Memimpin jalannya administratif organisasi
secara umum.
2. Mengkoordinasikan seluruh jalannya
kegiatan organisasi secara umum.
3. Membuat suatu kebijakan rancangan program
kerja strategis yang akan menjadi bahan program kegiatan KSR.
4. Bertanggungjawab dan melaporkan secara
umum atas segala kegiatan yang dilaksanakan oleh KSR kepada Pengurus PMI
Kabupaten Bone.
b. Wewenang Komandan KSR
1. Memilih jajaran Pengurus KSR yang akan
membantu dalam menjalankan organisasi.
2. Memberhentikan Anggota KSR apabila
melanggar AD/ART KSR dan PMI setelah melaksanakan musyawarah luar biasa.
3. Mengesahkan hasil kesepakatan yang telah
dibuat dalam Musyawarah dan Rapat.
4. Menunjuk Wakil Komandan apabila tidak bisa
menghadiri suatu kegiatan atau tidak bisa menjalankan organisasi karena
berhalangan.
Pasal 15
Wakil Komandan KSR
1. Syarat bagi seorang Wakil Komandan adalah
:
a. Memahami dan menghayati AD/ART KSR PMI
Unit STIKES Maha Karya Watampone dan PMI.
b. Sudah menjadi anggota penuh KSR.
c. Mempunyai karakteristik kepemimpinan dalam
organisasi.
d. Bersedia menyediakan waktu dan tenaga
untuk organisasi.
e. Seorang Wakil Komandan tidak dibenarkan
merangkap menjadi Pengurus KSR PMI Unit lain pada tingkatan Steering Comitee.
2. Tugas dan Wewenang Wakil Komandan KSR
a. Tugas Wakil Komandan KSR
1. Menjadi wakil pemimpin jalannya
administratif organisasi secara umum.
2. Bersama dengan Komandan KSR mengkoordinasikan
seluruh jalannya kegiatan organisasi secara umum.
3. Membantu Komandan KSR untuk membuat suatu
kebijakan rancangan program kerja strategis yang akan menjadi bahan program
kegiatan KSR.
4. Bertanggungjawab dan melaporkan secara
umum atas segala kegiatan yang dilaksanakan oleh KSR kepada Komandan KSR.
b. Wewenang Wakil Komandan KSR
1. Membantu Komandan memilih jajaran Pengurus
KSR yang akan membantu dalam menjalankan organisasi.
2. Memberikan saran dan pendapat kepada
Komandan KSR terkait dengan kebijakan yang diambil terhadap organisasi.
3. Mengesahkan hasil kesepakatan yang telah
dibuat dalam Musyawarah dan Rapat apabila Komandan KSR berhalangan hadir dan
mendapatkan mandat darinya.
4. Menunjuk Sekretaris apabila tidak bisa
menghadiri suatu kegiatan atau tidak bisa menjalankan organisasi karena
berhalangan.
Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan wewenang Sekretaris :
a. Tugas Sekretaris
1. Mengatur jalannya administrasi organisasi
dan Sekretariat.
2. Menjadi pemimpin pelaksana harian
kesekretariatan dibantu oleh seksi bidang administrasi.
3. Mengatur jadwal kegiatan Pengurus KSR
beserta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KSR.
4. Menjadi notulen pada saat Musyawarah dan
Rapat-rapat KSR.
5. Bertanggungjawab dan melaporkan segala
kegiatan yang dilaksanakan kepada Komandan KSR.
b. Wewenang Sekretaris
1. Membantu Pengurus KSR terkait administrasi
organisasi dalam menjalankan kegiatan.
2. Memberikan saran dan pendapat kepada
Komandan dan Wakil Komandan KSR terkait dengan kebijakan yang diambil terhadap
organisasi.
3. Menunjuk Ketua seksi Bidang apabila tidak
bisa mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya serta menghadiri suatu kegiatan
tidak bisa menjalankan tugas karena berhalangan.
Pasal 17
Bendahara
a. Tugas Bendahara.
1. Mengatur jalannya keuangan organisasi.
2. Membuat rancangan pemasukan dan
pengeluaran keuangan terkait dengan program yang kerja yang akan dilaksanakan.
3. Membuat laporan keuangan terkait dengan
setiap kegiatan yang dilaksanakan.
4. Bertanggungjawab dan melaporkan segala
laporan keuangan kepada Pengurus dan Komandan KSR.
b. Wewenang Bendahara.
1. Menyimpan keuangan organisasi yang
dimiliki selama kepengurusan.
2. Merealisasikan atau menolak pengeluaran
keuangan terhadap permintaan anggota KSR, sebelum hal tersebut dikooradinasikan
terlebih dahulu dengan Komandan KSR.
Pasal 18
Seksi Bidang
Tugas dan Wewenang Seksi bidang
a. Tugas Seksi Bidang
1. Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan
bidang masing-masing.
2. Membuat rancangan program kerja terkait
dengan bidang masing-masing.
3. Membuat laporan terhadap program yang
telah dilaksanakan kepada Komandan KSR.
4. Bertanggungjawab atas segala bidang
kegiatan kepada Komandan KSR.
b. Wewenang Seksi Bidang
1. Menjalankan program kerja sesuai dengan
fungsi bidangnya.
2. Meminta bantuan kepada Seksi bidang lain
apabila program kerja yang dilaksanakan berkaitan dengan bidang seksi lain.
BAB VIII
KESEKRETARIATAN
Pasal 19
Kesekretariatan
Struktur organisasi Kesekretariatan ditetapkan
oleh Pengurus KSR yang menyesuaikan dengan fungsi dan tugas Seksi Bidang
Administrasi Organisasi.
BAB IX
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 20
Hubungan dan Kerjasama
Kerjasama KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone
dengan Relawan KSR dan TSR PMI Unit Kabupaten lain, Pemerintah, non pemerintah
dan LSM dilaksanakan tanpa mengabaikan kepentingan PMI.
BAB X
PERBENDAHARAAN
Pasal 21
Perbendaharaan
1. Perbendaharaan seluruh kekayaan milik KSR
tercatat sebagai perbendaharaan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
2. Hak atas kekayaan KSR berupa uang, barang
bergerak dan barang tak bergerak, surat-surat berharga, tidak dibenarkan
dialihkan kepada pihak ketiga, terkecuali atas dasar keputusan rapat Pleno
anggota KSR.
Pasal 22
Kas Kegiatan KSR
1. Setiap Anggota KSR yang mengikuti setiap
kegiatan baik itu pelatihan-pelatihan, Tugas PMI, ataupun hal lainnya yang
sifatnya mengahsilkan pendapatan bagi anggota KSR, maka diwajibkan kepadanya
untuk menyisihkan uang pendapatannya sebesar 15 % dari hasil pendapatan
seluruhnya.
2. Apabila dari hasil kegiatan yang
dilaksanakan oleh KSR mempunyai sisa hasil kegiatan maka penggunaannya
ditetapkan bersama setelah diadakan rapat anggota.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah
oleh Musyawarah Besar dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah KSR yang aktif.
2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga
adalah sah apabila disetujui secara bulat atau oleh sekurang-kurangnya tiga
perempat dari jumlah suara yang sah sesuai dengan kourum.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga ini, diatur dengan peraturan organisasi oleh seluruh anggota KSR
dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku
sejak tanggal disahkan dan ditetap kan oleh Musyawarah Besar.
3 Loroseng Ada.ta:
liwa maggettteng.......
Salam hangat dari yokohama,, blog yang bagus,, kalo tidak keberatan tukar link dengan blog ksr pekalongan terima kasih http://ksr-pekalongan.blogspot.jp/
maaf kak. aku mah baru belajar.. tukar link atau semacamnya aku kagak tahu nih.... mohom bantuannya ya kak biar bisa saling belajat. tabe
Posting Komentar