RSS

AD/ART KSR-PMI STIKMA BONE

 ANGGARAN DASAR
KORPS SUKARELA (KSR) PMI
UNIT STIKES MAHA KARYA WATAMPONE
PALANG MERAH INDONESIA
KABUPATEN BONE

PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa, sejak dilahirkan pada hakekatnya mempunyai derajat, hak serta martabat yang sama sebagai makhluk sosial saling memerlukan satu sama lain. Didasarkan atas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia untuk saling menolong dalam penderitaan tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik. Hal inilah yang menjadi pondasi awal terbentuknya Palang Merah Indonesia sampai saat ini sebagai organisasi kemanusiaan berlandaskan atas kemanusiaan dalam setiap kegiatannya.
Korps Sukarela (KSR) PMI adalah Relawan Palang Merah Indonesia yang menjadi tonggak tulang punggung dari gerakan Palang Merah atas setiap kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh PMI, hal ini menjadi tantangan besar bagi KSR PMI untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan tanpa didasari imbalan apapun.
Bahwa KSR PMI unit STIKES Maha Karya watampone dalam pelaksanaan setiap kegiatan kemanusiaan Gerakan Palang Merah memerlukan sumber daya relawan yang siap dan terlatih untuk setiap gerakannya, Relawan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya watampone menjadi salah satu tumpuan setiap aktifitas pelayanan palang merah dilapangan.





BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a.       PMI adalah Palang Merah Indonesia.
b.      KSR adalah Korps Sukarela PMI Unit STIKES Maha Karya watampone
c.       AD adalah Angaaran Dasar Korps Sukarela PMI Unit STIKES Maha Karya watampone.
d.      ART adalah Anggaran Rumah Tangga Korps Sukarela PMI Unit STIKES Maha Karya watampone.
e.       Mubes adalah Musyawarah Besar Korps Sukarela PMI Unit STIKES Maha Karya watampone.
f.       Musker adalah Musyawarah kerja Korps Sukarela PMI Unit STIKES Maha Karya watampone.
g.      Relawan adalah Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR)

BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Maha Karya watampone atau disingkat KSR PMI Unit STIKMA Bone.

Pasal 3
Kedudukan
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone berkedudukan di STIKES Maha Karya Watampone Jl. Bhayangkara No. 1 Watampone.



Pasal 4
Waktu
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone didirikan pada tanggal 17 September  di Kabupaten Bone untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
ASAS, FUNGSI, TUJUAN DAN STATUS
Pasal 5
Asas
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone berasaskan pancasila.

Pasal 6
Fungsi
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone mempunyai fungsi sebagai wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi anggota KSR PMI dan memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.

Pasal 7
Tujuan
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone bertujuan meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.

Pasal 8
Status
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone adalah berstatus sebagai anggota biasa relawan Palang Merah Indonesia Kabupaten Bone.



BAB IV
PRINSIP DASAR
Pasal 9
Prinsip Dasar
KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone sebagai bagian dari PMI dan merupakan anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional melaksanakan Prinsip-prinsip Dasar :
1.      Kemanusiaan
2.      Kesamaan
3.      Kenetralan
4.      Kemandirian
5.      Kesukarelaan
6.      Kesatuan
7.      Kesemestaan

BAB V
LAMBANG
Pasal 10
Lambang
Lambang KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone sebagai Relawan PMI adalah tulisan “KORPS SUKARELA PALANG MERAH INDONESIA STIKES MAHA KARYA WATAMPONE” melingkar yang berwarna putih diatas dasar merah. Logo PMI berada ditengah selaku jantung, kelopak bunga teratai berwarna biru malam berpinggiran putih , 5 ujung tombak berwarna putih, padi dan kapas, tulisan “ALMIRA YUNIZAR”, palang hijau diatas dasar putih, logo dunia kesehatan berwarna hitam putih.

Pasal 11
Arti Lambang
1.      Bunga Teratai Biru dengan pinggiran putih melambangkan semangat kontrol atas indera yang merupakan simbol pengetahuan, kebijaksanaan dan kecerdasan yang terikat dengan kesucian. Akar teratai yang tumbuh di dalam lumpur tetapi bunganya berkembang dengan cantik di bawah matahari. Daun teratai tidak basah kalau kena air dan jika kita tuangkan sedikit air ke atas daun teratai, air akan mengalir turun. Erat kaitannya dengan Prinsip dasar “KEMANUSIAAN” yang membutuhkan jiwa-jiwa berkarakter yang dapat memberikan pertolongan tanpa membedakan korban, mencegah dan mengatasi penderitaan serta menumbuhkan sikap saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian sesama manusia.
2.      Bintang Putih melambangkan cita-cita mulia setinggi bintang dan falsafah pancasila. Memiliki unsur “KESAMAAN” disemua sisi yang tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3.      Palang Hijau dasar lingkaran putih melambangkan pelayananan kesehatan yang tidak berujung sampai batas akhir kemampuan manusia. Menjunjung tinggi nilai “KENETRALAN” dalam memberikan pelayanan agar senantiasa mendapatkan kepercayaan dari semua pihak serta tidak boleh melibatkan diri dalam pertentangan dan memihak.
4.      Tongkat Dewa Hermes (dewa penyembuh dalam yunani) melambangkan kehidupan dan penyembuhan oleh sang khaliq melalui tangan relawan kemanusiaan. Bisa ular dapat berfungsi sebagai racun namun dapat juga berfungsi sebagai pengobatan, hal ini dihubungkan layaknya obat-obatan yang digunakan saat ini yang selain memiliki efek untuk menyembuhkan namun juga dapat menjadi racun bila salah pemakaian atau kelebihan dosis. Ular dilambangkan sebagai sifat seorang relawan yang bertugas berdampingan dengan kehidupan dan kematian. Menjadi sebuah “KEMANDIRIAN” dari KSR PMI STIKES Maha Karya Watampone yang merupakan salah satu sekolah tinggi dalam ilmu kesehatan yang terdiri dari unsur Kesehatan Masyarakat, Farmasi, Keperawatan, dan kebidanan yang memudahkan membantu pemerintah menolong sesama manusia yang tidak melanggar peraturan negara.
5.      Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran. Yang terbentuk atas dasar bantuan Yayasan Almira Yunizar di kampus STIKES Maha Karya Watampone. Memupuk jiwa “KESUKARELAAN” dalam pelaksanaan bantuan kemanusiaan tanpa keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun dengan komitmen pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan.
6.      Lingkaran Cincin Merah yang bertuliskan KORPS SUKARELA STIKES MAHA KARYA WATAMPONE berwarna putih melambangkan semua aktifitas kemanusiaan harus terlingkarkan oleh jiwa keberanian yang membara serta keberadaan Relawan PMI berasal dari “KESATUAN” mahasiswa STIKES Maha Karya Watampone yang hanya ada satu Korps Sukarela untuk semua mahasiswa STIKMA Bone serta tidak ada diskriminasi dalam perekrutan anggota.
7.      Palang Merah Indonesia melambangkan jantung dari KSR PMI STIKES Maha Karya Watampone khususnya PMI Kabupaten Bone yang merupakan pelindung Relawan PMI domisili Kabupaten Bone. Tercantum dalam Prinsip Dasar “KESEMESTAAN”, bersifat menyeluruh bagi semua relawan PMI di Kabupaten Bone yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, status yang setara dalam menolong sesama manusia.

BAB VI
PELINDUNG
Pasal 12
Pelindung
Ketua PMI Kabupaten Bone adalah pelindung KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
Keanggotaan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone adalah setiap orang yang ingin menjadi anggota KSR tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.










Pasal 14
Jenis keanggotaan
Jenis keanggotaan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone terdiri dari:
a.       Calon anggota KSR yaitu orang yang telah memenuhi syarat sebagai calon anggota dan atau orang yang ingin mengabdikan dirinya disetiap kegiatan PMI bersama KSR tetapi belum pernah mengikuti Pendidikan Dasar KSR tetapi orang tersebut dianggap sebagai bagian dari Relawan PMI dalam setiap kegiatan PMI.
b.      Anggota Muda yaitu anggota KSR yang telah mengikuti pendidikan Dasar KSR sesuai dengan standar Pelatihan dari PMI dan telah dilantik oleh Ketua PMI Kabupaten Bone.
c.       Anggota Penuh yaitu anggota KSR yang telah mengikuti pelatihan spesialisasi minimal satu spesialisasi atau telah mengikuti pelatihan lanjutan ditandai dengan adanya slayer yang terlebih dahulu telah dilantik menjadi anggota KSR.
d.      Anggota kehormatan yaitu setiap orang atau invidu yang dianggap telah berjasa bagi PMI dan atau KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Jenis musyawarah dan rapat
Musywarah dan rapat terdiri dari :
a.       Musyawarah Besar (Mubes).
b.      Musyawarah Kerja (Musker).
c.       Musyawarah luar biasa.
d.      Rapat pleno
e.       Rapat anggota lainnya yang dianggap penting.





Pasal 16
Keputusan musyawarah dan rapat
Tiap keputusan dalam musyawarah dan rapat diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila tidak dapat diambil kesepakatan atas dasar musyawarah dan mufakat maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
Pasal 17
Musyawarah Besar
1.      Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan organisasi KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
2.      Musyawarah Besar diadakan satu kali selama kurun waktu masa kepengurusan KSR PMI telah berakhir.
3.      Musyawarah Besar adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurang dua pertiga dari jumlah anggota KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
4.      Musyawarah Besar bertugas.
a.       Menilai pertanggungjawaban komandan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone selama kepengurusannya.
b.      Memilih pengurus KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone yang baru untuk masa bakti yang mendatang.
c.       Membahas dan menetapkan AD/ART KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
d.      Membahas hal-hal  lain yang dianggap penting.

Pasal 18
Musyawarah kerja
1.      Musyawarah kerja adalah musyawarah yang dilaksanakan setelah Musyawarah Besar dilaksanakan serta dilakukan setiap satu tahun sekali selama masa kepengurusan.
2.      Musyawarah kerja membahas tentang :
a.       Pembahasan mengenai pokok-pokok program kerja jangka panjang yang akan dilaksanakan oleh KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone untuk direalisasikan selama masa kepengurusan KSR.
b.      Pembahasan mengenai pokok program kerja jangka pendek yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun kedepan.
Pasal 19
Musyawarah luar biasa
Musyawarah luar biasa adalah musyawarah yang dapat diselenggarakan apabila:
a.       Apabila pengurus KSR PMI dalam hal ini komandan KSR tidak dapat menyelenggarakan organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
b.      Terdapat anggota KSR yang melanggar AD/ART, kode etik, serta mencemarkan nama baik PMI dan KSR sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut.
c.       Untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting dan luar biasa yang pada akhirnya memberhentikan pengurus lama dan mengangkat pengurus baru.
d.      Berdasarkan keputusan Komandan KSR, atau berdasarkan atas usulan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga dari anggota KSR yang masih aktif.

Pasal 20
Rapat pleno
1.      Rapat pleno adalah pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh pengurus KSR dan anggota KSR untuk membahas sesuatu terkait dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta hal lainnya yang dianggap penting yang kemudian menghasilkan sesuatu.
2.      Rapat pleno dilakukan secara situasional apabila terdapat suatu kebijakan serta pelaksanaan sebuah program kerja.

BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 21
Pengurus KSR
1.      Pengurus KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone dipilih oleh Musyawarah Besar KSR, yang terdiri dari :
a.       Seorang Komandan KSR
b.      Seorang Wakil Komandan KSR
c.       Seorang Sekretaris
d.      Seorang Bendahara.
e.       Beberapa orang anggota untuk tiap seksi.
2.      Komandan KSR dipilih untuk masa bakti kepengurusan selama satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
3.      Apabila komandan tidak dapat menjalankan tugasnya dapat menunjuk wakil komandan KSR.

Pasal 22
Komandan KSR
Komandan KSR mempunyai kewajiban :
a.       Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
b.      Melaksanakan keputusan Musyawarah Besar dan Musyawarah Kerja KSR.
c.       Mengkoordinasikan dan mengawasi serta mengevaluasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
d.      Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan tugasnya kepada pengurus PMI Kabupaten Bone.

BAB X
KESEKRETARIATAN
Pasal 23
Kesekretariatan
1.      Sekretariat adalah perangkat dan sarana organisasi yang berfungsi sebagai pusat untuk melaksanakan segala macam aktifitas kegiatan organisasi.
2.      Sekretariat KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone berkedudukan di Kampus STIKES Maha Karya Watampone.
3.      Tugas sehari-hari kesekretariatan KSR dilaksanakan oleh sekretaris sebagai pelaksana tugas sehari-hari dan dibantu oleh seksi bidang yang mengatur administrasi organisasi.







BAB XI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 24
Hubungan dan Kerjasama
1.      Dalam menjalankan kegiatan kepalangmerahan, semua anggota KSR selalu berkoordinasi dan mengedepankan kepentingan kemanusiaan.
2.      KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone sebagai bagian dari Relawan PMI menjalin kerjasama dengan anggota Relawan KSR dan TSR PMI Kabupaten lain terhadap semua kegiatan yang dipandang perlu untuk dikerjakan secara bersama-sama.
3.      Untuk mendukung kegiatan kepalangmerahan, KSR dapat bekerjasama dengan pemerintah serta organisasi non pemerintah atau LSM.

BAB XII
PERBENDAHARAAN
Pasal 25
Perbendaharaan
1.      Perbendaharaan adalah seluruh harta kekayaan yang berupa uang, barang-barang bergerak dan tidak bergerak termasuk surat-surat berharga milik KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
2.      Pengurus KSR mempertanggungjawabkan mengenai perbendaharaan yang diperoleh, pengelolaan dan penggunaannyakepada Musywarah Anggota dan melaporkannya kepada Pengurus PMI Kabupaten Bone.

Pasal 26
Kekayaan KSR
Kekayaan KSR diperoleh dari :
a.       Anggaran dari BEM STIKES Maha Karya Watampone.
b.      Bantuan dari instansi pemerintah atau sponsorship kegiatan.
c.       Usaha-usaha lain yang halal, sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone serta Peraturan PMI.
d.      Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota KSR yang aktif.
2.      Perubahan anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga diberitahukan kepada pengurus PMI Kabupaten.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
1.      Penjabaran dan ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.













ANGGARAN RUMAH TANGGA
KORPS SUKARELA (KSR) PMI
UNIT STIKES MAHA KARYA WATAMPONE
PALANG MERAH INDONESIA
KABUPATEN BONE

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1.      Penggunaan nama penuh Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Sekolah Tinggi Kesehatan Maha Karya Watampone maupun nama singkatan KSR PMI Unit STIKMA Bone memiliki arti yang sama.
2.      KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone diakui keberadaannya oleh PMI Kabupaten Bone sebagai bagian dari anggota biasa PMI yang disebut sebagai Relawan PMI.
3.      KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone terbentuk sesuai dengan AD/ART Palang Merah Indonesia.

BAB II
AZAS, FUNGSI, TUJUAN DAN STATUS
Pasal 2
Untuk memenuhi azas, fungsi, tujuan dan status KSR sebagai bagian dari Relawan PMI, KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone melaksanakan berbagai kegiatan pokok yang sejalan dengan visi dan misi PMI :
1.      Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana.
2.      Pelayanan dan kesehatan, termasuk upaya kesehatan Transfusi Darah.
3.      Penyebarluasan dan pengembangan aplikasi nilai-nilai kemanusiaan dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Hukum Prikemanusiaan Internasional.
4.      Pembinaan anggota Remaja yang tergabung dalam Palang Merah Remaja (PMR).

BAB III
PRINSIP
Pasal 3
Penjelasan dari prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 9 adalah :
1.      Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian bagi sesama manusia.
2.      Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3.      Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
4.      Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
5.      Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6.      Kesatuan
Didalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang akan terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.

7.      Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan nasional mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menolong sesama manusia.

BAB IV
LAMBANG
Pasal 4
1.      KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone menggunakan lambang Palang Merah diatas dasar warna putih sebagai tanda Pelindung dan pengenal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai lambang Perhimpunan Nasional dalam kegiatan Kepalangmerahan.
2.      Bentuk dan arti lambang KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran AD/ART ini.

BAB V
PELINDUNG
Pasal 5
1.      Pelindung diminta atau tidak meminta, dapat memberikan saran dan pertimbangan serta dukungan moril dan materil kepada KSR.
2.      Pengurus KSR memberikan laporan kepada Pelindung yang dalam hal ini Pengurus PMI Kabupaten Bone.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat keanggotaan untuk menjadi anggota Relawan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone, mempunyai syarat :
1.      Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2.      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.      Berumur minimal 18 tahun sampai dengan 35 tahun.
4.      Berkelakuan baik dan tidak terlibat organisasi terlarang.
5.      Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bone dan sekitarnya.
6.      Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota Relawan KSR PMI.
7.      Bersedia mengikuti orientasi kepalangmerahan, serta pendidikan dan pelatihan.
8.      Bersedia menghayati dan mengamalkan serta melakukan diseminasi Prinsip-prinsip  Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, AD/ART dan PMI dan ketentuan organisasi.
9.      Bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone, ikut menjaga nama baik KSR khususnya dan PMI pada umumnya.
10.  Bersedia menandatangani surat pernyataan pengabdian di PMI minimal 3 tahun.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban anggota KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
1.      Hak anggota KSR adalah :
a.       Mendapat Kartu Tanda Anggota beserta Nomor Registrasi Anggota.
b.      Menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan.
c.       Memperoleh/mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
d.      Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas.
e.       Menyampaikan pendapat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program KSR serta PMI.
f.       Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah dan rapat KSR.
g.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus KSR.
h.      Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan KSR dan PMI sesuai dengan ketentuan.
i.        Menggunakan fasilitas KSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j.        Mengikuti kegiatan kepalangmerahan bersama dengan PMI di setiap kegiatan kepalangmerahan.
2.      Kewajiban Anggota KSR adalah :
a.       Menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Merah Indonesia.
b.      Memahami dan mematuhi ketentuan AD/ART KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone dan AD/ART PMI.
c.       Mempromosikan kegiatan KSR dan PMI.
d.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan kepalangmerahan sesuai dengan keterampilan/keahlian yang dimiliki.
e.       Membantu pengembangan organisasi KSR dan PMI dalam pembentukan citra positif KSR dan PMI, pengalangan dana, peningkatan kapasitas kinerja organisasi, dan pembinaan PMR.
f.       Setiap anggota KSR wajib menjaga nama baik KSR dan PMI.
g.      Memelihara hubungan harmonis dengan seluruh unsur KSR dan PMI di segala tingkatan.
h.      Membayar iuran keanggotaan dengan besar biaya sesuai dengan kesepakatan bersama

Pasal 8
Masa Berlaku Keanggotaan
Masa berlaku keanggotaan :
1.      Meninggal dunia.
2.      Minta berhenti atau mengundurkan diri.
3.      Diberhentikan karena :
a.       Mencemarkan nama baik KSR dan PMI
b.      Melanggar ketentuan yang berlaku di KSR dan PMI serta pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
c.       Terlibat organisasi terlarang.
d.      Melanggar AD/ART KSR dan PMI.
4.      Berakhirnya masa keanggotaan KSR dan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan.
5.      Anggota KSR telah melewati batas usia maksimum 35 tahun.






BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Mekanisme Musyawarah
1.      Pimpinan musyawarah adalah pengurus KSR atau komandan KSR selaku pemegang kendali organisasi.
2.      Rapat-rapat pleno selanjutnya, rapat-rapat komisi dan rapat lainnya dipimpin oleh pimpinan rapat yang dipilih diantara peserta musyawarah.
3.      Rancangan Tata Tertib musyawarah dirancang oleh Pengurus KSR dan disahkan oleh musyawarah yang disepakati oleh semua peserta musyawarah.

Pasal 10
Laporan Pertanggungjawaban
1.      Dipertanggungjawabkan kepengurusan disusun oleh Pengurus KSR untuk disahkan oleh Musyawarah Besar.
2.      Pertanggungjawaban pengurus termasuk pertanggungjawaban perbendaharaan dalam bentuk tertulis dan dibagikan kepada seluruh peserta musyawarah sebelum musyawarah dimulai.

Pasal 11
Pemilihan Pengurus
1.      Komandan dan wakil komandan KSR dipilih langsung dalam Musyawarah Besar.
2.      Pemilihan Pengurus dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yaitu secara langsung atau berdasarkan suara terbanyak.
3.      Formatur kepengurusan diserahkan kepada Komandan KSR yang terpilih berdasarkan musyawarah dengan susunan kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 12
Musyawarah Kerja
1.      Musyawarah Kerja dilaksanakan dengan agenda :
a.       Laporan pelaksanaan program kerja, Realisasi Anggaran dan Pendapatan serta Belanja satu tahun yang lalu.
b.      Rancangan program kerja dan rancangan pendapatan dan Belanja untuk satu tahun yang akan datang.
c.       Hal-hal yang dianggap penting.
2.      Musyawarah Kerja dipimpin oleh Pengurus KSR.

Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa
1.      Musyawarah Luar Biasa diadakan atas dasar dari prakarsa pengurus KSR.
2.      Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan atas usul sepertiga jumlah anggota KSR aktif.
3.      Musyawarah Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah Anggota KSR aktif yang berhak hadir.
4.      Keputusan Musyawarah Luar Biasa kekuatannya sama dengan keputusan yang diambil dalam Musyawarah Besar.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Komandan KSR
1.      Syarat bagi seorang komandan adalah :
a.       Memahami dan menghayati AD/ART KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone dan PMI.
b.      Sudah menjadi anggota penuh KSR.
c.       Mempunyai karakteristik kepemimpinan dalam organisasi.
d.      Bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi.
e.       Seorang Komandan tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus KSR PMI Unit lain pada tingkatan Steering Comitee.
2.      Tugas dan Wewenang Komandan KSR
a.       Tugas Komandan KSR
1.      Memimpin jalannya administratif organisasi secara umum.
2.      Mengkoordinasikan seluruh jalannya kegiatan organisasi secara umum.
3.      Membuat suatu kebijakan rancangan program kerja strategis yang akan menjadi bahan program kegiatan KSR.
4.      Bertanggungjawab dan melaporkan secara umum atas segala kegiatan yang dilaksanakan oleh KSR kepada Pengurus PMI Kabupaten Bone.
b.      Wewenang Komandan KSR
1.      Memilih jajaran Pengurus KSR yang akan membantu dalam menjalankan organisasi.
2.      Memberhentikan Anggota KSR apabila melanggar AD/ART KSR dan PMI setelah melaksanakan musyawarah luar biasa.
3.      Mengesahkan hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam Musyawarah dan Rapat.
4.      Menunjuk Wakil Komandan apabila tidak bisa menghadiri suatu kegiatan atau tidak bisa menjalankan organisasi karena berhalangan.

Pasal 15
Wakil Komandan KSR
1.      Syarat bagi seorang Wakil Komandan adalah :
a.       Memahami dan menghayati AD/ART KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone dan PMI.
b.      Sudah menjadi anggota penuh KSR.
c.       Mempunyai karakteristik kepemimpinan dalam organisasi.
d.      Bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi.
e.       Seorang Wakil Komandan tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus KSR PMI Unit lain pada tingkatan Steering Comitee.
2.      Tugas dan Wewenang Wakil Komandan KSR
a.       Tugas Wakil Komandan KSR
1.      Menjadi wakil pemimpin jalannya administratif organisasi secara umum.
2.      Bersama dengan Komandan KSR mengkoordinasikan seluruh jalannya kegiatan organisasi secara umum.
3.      Membantu Komandan KSR untuk membuat suatu kebijakan rancangan program kerja strategis yang akan menjadi bahan program kegiatan KSR.
4.      Bertanggungjawab dan melaporkan secara umum atas segala kegiatan yang dilaksanakan oleh KSR kepada Komandan KSR.
b.      Wewenang Wakil Komandan KSR
1.      Membantu Komandan memilih jajaran Pengurus KSR yang akan membantu dalam menjalankan organisasi.
2.      Memberikan saran dan pendapat kepada Komandan KSR terkait dengan kebijakan yang diambil terhadap organisasi.
3.      Mengesahkan hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam Musyawarah dan Rapat apabila Komandan KSR berhalangan hadir dan mendapatkan mandat darinya.
4.      Menunjuk Sekretaris apabila tidak bisa menghadiri suatu kegiatan atau tidak bisa menjalankan organisasi karena berhalangan.

Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan wewenang Sekretaris :
a.       Tugas Sekretaris
1.      Mengatur jalannya administrasi organisasi dan Sekretariat.
2.      Menjadi pemimpin pelaksana harian kesekretariatan dibantu oleh seksi bidang administrasi.
3.      Mengatur jadwal kegiatan Pengurus KSR beserta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KSR.
4.      Menjadi notulen pada saat Musyawarah dan Rapat-rapat KSR.
5.      Bertanggungjawab dan melaporkan segala kegiatan yang dilaksanakan kepada Komandan KSR.
b.      Wewenang Sekretaris
1.      Membantu Pengurus KSR terkait administrasi organisasi dalam menjalankan kegiatan.
2.      Memberikan saran dan pendapat kepada Komandan dan Wakil Komandan KSR terkait dengan kebijakan yang diambil terhadap organisasi.
3.      Menunjuk Ketua seksi Bidang apabila tidak bisa mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya serta menghadiri suatu kegiatan tidak bisa menjalankan tugas karena berhalangan.


Pasal 17
Bendahara
a.       Tugas Bendahara.
1.      Mengatur jalannya keuangan organisasi.
2.      Membuat rancangan pemasukan dan pengeluaran keuangan terkait dengan program yang kerja yang akan dilaksanakan.
3.      Membuat laporan keuangan terkait dengan setiap kegiatan yang dilaksanakan.
4.      Bertanggungjawab dan melaporkan segala laporan keuangan kepada Pengurus dan Komandan KSR.
b.      Wewenang Bendahara.
1.      Menyimpan keuangan organisasi yang dimiliki selama kepengurusan.
2.      Merealisasikan atau menolak pengeluaran keuangan terhadap permintaan anggota KSR, sebelum hal tersebut dikooradinasikan terlebih dahulu dengan Komandan KSR.

Pasal 18
Seksi Bidang
Tugas dan Wewenang Seksi bidang
a.       Tugas Seksi Bidang
1.      Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan bidang masing-masing.
2.      Membuat rancangan program kerja terkait dengan bidang masing-masing.
3.      Membuat laporan terhadap program yang telah dilaksanakan kepada Komandan KSR.
4.      Bertanggungjawab atas segala bidang kegiatan kepada Komandan KSR.
b.      Wewenang Seksi Bidang
1.      Menjalankan program kerja sesuai dengan fungsi bidangnya.
2.      Meminta bantuan kepada Seksi bidang lain apabila program kerja yang dilaksanakan berkaitan dengan bidang seksi lain.




BAB VIII
KESEKRETARIATAN
Pasal 19
Kesekretariatan
Struktur organisasi Kesekretariatan ditetapkan oleh Pengurus KSR yang menyesuaikan dengan fungsi dan tugas Seksi Bidang Administrasi Organisasi.

BAB IX
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 20
Hubungan dan Kerjasama
Kerjasama KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone dengan Relawan KSR dan TSR PMI Unit Kabupaten lain, Pemerintah, non pemerintah dan LSM dilaksanakan tanpa mengabaikan kepentingan PMI.

BAB X
PERBENDAHARAAN
Pasal 21
Perbendaharaan
1.      Perbendaharaan seluruh kekayaan milik KSR tercatat sebagai perbendaharaan KSR PMI Unit STIKES Maha Karya Watampone.
2.      Hak atas kekayaan KSR berupa uang, barang bergerak dan barang tak bergerak, surat-surat berharga, tidak dibenarkan dialihkan kepada pihak ketiga, terkecuali atas dasar keputusan rapat Pleno anggota KSR.

Pasal 22
Kas Kegiatan KSR
1.      Setiap Anggota KSR yang mengikuti setiap kegiatan baik itu pelatihan-pelatihan, Tugas PMI, ataupun hal lainnya yang sifatnya mengahsilkan pendapatan bagi anggota KSR, maka diwajibkan kepadanya untuk menyisihkan uang pendapatannya sebesar 15 % dari hasil pendapatan seluruhnya.
2.      Apabila dari hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh KSR mempunyai sisa hasil kegiatan maka penggunaannya ditetapkan bersama setelah diadakan rapat anggota.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1.      Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah KSR yang aktif.
2.      Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga adalah sah apabila disetujui secara bulat atau oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang sah sesuai dengan kourum.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Penutup
1.      Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dengan peraturan organisasi oleh seluruh anggota KSR dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetap kan oleh Musyawarah Besar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

3 Loroseng Ada.ta:

Unknown mengatakan...

liwa maggettteng.......

Unknown mengatakan...

Salam hangat dari yokohama,, blog yang bagus,, kalo tidak keberatan tukar link dengan blog ksr pekalongan terima kasih http://ksr-pekalongan.blogspot.jp/

Unknown mengatakan...

maaf kak. aku mah baru belajar.. tukar link atau semacamnya aku kagak tahu nih.... mohom bantuannya ya kak biar bisa saling belajat. tabe