RSS

Lambang Palang Merah dan BulanSabit Merah Internasional


A.      SEJARAH LAMBANG

Lambang Palang Merah
Sebelum   Lambang    Palang  Merah   diadopsi sebagai  Lambang  yang    netral untuk  memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran  memiliki tanda  pengenal sendiri-sendiri  dengan warna  yang  berbeda-beda. Austria misalnya,  menggunakan    bendera   putih.  Perancis menggunakan    bendera   merah   dan  Spanyol menggunakan bendera kuning.Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis  mereka,  namun  biasanya  mereka  tidak  tahu  apa  tanda  pengenal  personel  medis  lawan mereka.  Pelayanan  medis  pun tidak  dianggap  sebagai  pihak yang  netral. Melainkan  dipandang sebagai  bagian  dari  kesatuan  tentara,  sehingga  tanda  pengenal  tersebut bukannya  memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.
Lambat  laun  muncul  pemikiran yang  mengarah  kepada  pentingnya  mengadopsi  Lambang yang menawarkan  status  netral  kepada  mereka  yang    membantu  korban  luka  dan  menjamin  pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya  satu  Lambang.  Namun  yang     menjadi  masalah  kemudian,  adalah    memutuskan  bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun,warna putih telah  digunakan  dalam  konflik  bersenjata oleh  pembawa  bendera  putih tanda  gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungansehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.
Delegasi dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna  kebalikan dari bendera nasional Swiss  (palang putih diatas dasar merah) sebagai  bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss. Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat.
Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang  Palang Merah  di  atas  dasar  putih sebagai  tanda  pengenal  perhimpunan  bantuan  bagi tentara yang terluka  yang nantinya menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.

Lambang Bulan Sabit Merah
Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja kemanusiaanyang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah.  Ketika  Kerajaan  diminta  penjelasan  mengenai  hal  ini,  mereka  menekankan  mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu  Bulan Sabit Merah. Gagasan ini  perlahan-lahan mulai diterima dan  memperoleh semacam  pengesahan dalam  bentuk  “reservasi” dan  pada  Konferensi  Internasional tahun  1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik  Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang BulanSabit Merah.

Perkembangan Lambang: Kristal Merah
Pada  Konferensi  Internasional yang  ke-29  tahun  2006,    sebuah  keputusan  penting  lahir, yaitu     diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status      yang  sama  dengan    Lambang  lainnya  yaitu   Palang  Merah   dan  Bulan  Sabit  Merah.  Konferensi      Internasionalyang mengesahkan Lambang KristalMerah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III      tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada      Konferensi  Diplomatik  tahun  2005.    Usulan  membuat  Lambang  keempat, yaitu  Kristal Merah,      diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa      digunakan dan 'masuk' ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak      pihak  selain  Gerakan  yang   menganggap  bahwa  Lambang  terkait  dengan  simbol       kepentingan      tertentu.
Penggunaan  Lambang  Kristal  Merah  sendiri  pada  akhirnya  memilliki  dua  pilihan  yaitu:  dapat      digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang      Merah  atau  Bulan Sabit Merah yang  sudah digunakan sebelumnya, atau  menggunakan Lambang      Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu      daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang      Kristal Merah  dalam suatu  operasi  kemanusiaan tanpa  mengganti  kebijakan  merubah  Lambang      sepenuhnya.

B.      KETENTUAN LAMBANG

Bentuk dan Penggunaan
Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
1.       Konvensi Jenewa I Pasal 38 45
2.       Konvensi Jenewa II Pasal 41  45
3.       Protokol 1Jenewa tahun 1977
4.       Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
5.       Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun            1991.
Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai      menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan,      gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri)      tidak ditentukan, terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.elanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang
menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan
sosial lainnya tercantum dalam “Regulationson the Useof the Emblemof the Red Cross and of the
Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November
1991,mulai berlakusejak 1992.

Fungsi Lambang
Telah ditentukan bahwa Lambang memilikifungsi untuk :
lTanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
lTanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik

Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi
pula  untuk  mengingatkan  bahwa  institusi  di  atas  bekerja  sesuai  dengan  Prinsip-prinsip  Dasar
Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah
kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat
mengatur secara teknis penggunaanTanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan
dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-
undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.

Apabila Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah
reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu
ditampakkan  dalam  bentuknya yang  asli. Dengan  kata  lain, tidak  boleh ada  sesuatupun yang
ditambahkan padanya  baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang
putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus
besar,  yaitu  sebesar  yang  diperlukan   dalam   situasi perang.   Lambang    menandakan    adanya
perlindungan bagi:
lPersonel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
lUnitdan fasilitas medis angkatan bersenjata
lUnit  dan  transportasi  medis  Perhimpunan  Nasional  apabila  digunakan  sebagai  perbantuan
    terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
lPeralatan medis.

Penyalahgunaan Lambang
Setiap  negara  peserta  Konvensi  Jenewa  memiliki  kewajiban  membuat  peraturan atau  undang-
undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus
mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Dengandemikian, pemakaian Lambangyang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol
Tambahan merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambangyaitu:

·         Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalahmengerti sebagai lambang Palang Merah atau bulan
sabit merah (misalnyawarna dan bentukyang mirip). Biasanyadigunakan untuk tujuan komersial.
·         Penggunaan yang TidakTepat (Usurpation):
Penggunaan  lambang  Palang  Merah  atau  bulan  sabit  merah  oleh  kelompok  atau  perseorangan  (perusahaan   komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan  Prinsip-prinsip  Dasar  Gerakan  (misalnya seseorang  yang  berhak  menggunakan  lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
·         Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Gravemisuse)
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan  bersenjata  atau  perlengkapan  militer  (misalnya  ambulans  atau  helikopter  ditandai dengan  lambang  untuk  mengangkut  kombatan  yang     bersenjata;  tempat  penimbunan  amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 Loroseng Ada.ta: