A. SEJARAH LAMBANG
Lambang Palang Merah
Sebelum Lambang
Palang Merah diadopsi sebagai Lambang
yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang
terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna
yang berbeda-beda. Austria
misalnya, menggunakan bendera
putih. Perancis menggunakan bendera
merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning.Akibatnya,
walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka,
namun biasanya mereka
tidak tahu apa
tanda pengenal personel
medis lawan mereka. Pelayanan
medis pun tidak dianggap
sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian
dari kesatuan tentara,
sehingga tanda pengenal
tersebut bukannya memberi
perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak
mengetahui apa artinya.
Lambat laun
muncul pemikiran yang mengarah
kepada pentingnya mengadopsi
Lambang yang menawarkan
status netral kepada
mereka yang membantu
korban luka dan
menjamin pula perlindungan mereka
yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya
hanya satu Lambang.
Namun yang menjadi
masalah kemudian, adalah
memutuskan bentuk Lambang yang
akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun
waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu
kemungkinan. Namun,warna putih telah
digunakan dalam konflik
bersenjata oleh pembawa bendera
putih tanda gencatan senjata,
khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat
menimbulkan kebingungansehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.
Delegasi
dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar
putih, warna kebalikan dari bendera
nasional Swiss (palang putih diatas
dasar merah) sebagai bentuk penghormatan
terhadap Negara Swiss. Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan
keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah
dikenali dan mudah dibuat.
Selanjutnya
pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat
mengadopsi Lambang Palang Merah di
atas dasar putih sebagai
tanda pengenal perhimpunan
bantuan bagi tentara yang
terluka yang nantinya menjadi
Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di
atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis
angkatan bersenjata.
Lambang Bulan Sabit Merah
Delegasi
dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah
simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar
putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja
kemanusiaanyang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh
semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika
Kerajaan diminta penjelasan
mengenai hal ini,
mereka menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap
Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan
medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda
yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan
ini perlahan-lahan mulai diterima
dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk
“reservasi” dan pada Konferensi
Internasional tahun 1929 secara
resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan
Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh
Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik
Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan
memilih memakai Lambang BulanSabit Merah.
Perkembangan Lambang: Kristal Merah
Pada Konferensi
Internasional yang ke-29 tahun
2006, sebuah keputusan
penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai
Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang
sama dengan Lambang
lainnya yaitu Palang
Merah dan Bulan
Sabit Merah. Konferensi Internasionalyang mengesahkan Lambang
KristalMerah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah
untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik
tahun 2005. Usulan
membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika
Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan 'masuk' ke suatu wilayah
konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak
selain Gerakan yang
menganggap bahwa Lambang
terkait dengan simbol
kepentingan tertentu.
Penggunaan Lambang
Kristal Merah sendiri
pada akhirnya memilliki
dua pilihan yaitu:
dapat digunakan secara penuh
oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja
ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan
Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu
operasi kemanusiaan tanpa mengganti
kebijakan merubah Lambang
sepenuhnya.
B. KETENTUAN LAMBANG
Bentuk dan Penggunaan
Ketentuan
mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
1.
Konvensi Jenewa I Pasal 38 45
2.
Konvensi Jenewa II Pasal 41 45
3.
Protokol 1Jenewa tahun 1977
4.
Ketetapan Konferensi Internasional Palang
Merah XX tahun 1965
5.
Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991.
Pada
penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak
boleh sampai menyentuh pinggiran dan
dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan
Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, terserah kepada
Perhimpunan yang menggunakannya.elanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi
Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang
menjalin
kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan
kegiatan
sosial
lainnya tercantum dalam “Regulationson the Useof the Emblemof the Red Cross and
of the
Red
Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan
November
1991,mulai
berlakusejak 1992.
Fungsi
Lambang
Telah
ditentukan bahwa Lambang memilikifungsi untuk :
lTanda
Pengenal yang berlaku di waktu damai
lTanda
Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik
Apabila
digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil,
berfungsi
pula untuk
mengingatkan bahwa institusi
di atas bekerja
sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan.
Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang,
sebuah
kendaraan
atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi
dapat
mengatur
secara teknis penggunaanTanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan,
kendaraan
dan
sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada
undang-
undang
nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.
Apabila
Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan
sebuah
reaksi
otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus
selalu
ditampakkan dalam
bentuknya yang asli. Dengan kata
lain, tidak boleh ada sesuatupun yang
ditambahkan
padanya baik terhadap Palang Merah,
Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang
putih.
Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin,
ukurannya harus
besar, yaitu
sebesar yang diperlukan
dalam situasi perang. Lambang
menandakan adanya
perlindungan
bagi:
lPersonel
medis dan keagamaan angkatan bersenjata
lUnitdan
fasilitas medis angkatan bersenjata
lUnit dan
transportasi medis Perhimpunan
Nasional apabila digunakan
sebagai perbantuan
terhadap pelayanan medis angkatan
bersenjata
lPeralatan
medis.
Penyalahgunaan
Lambang
Setiap negara
peserta Konvensi Jenewa
memiliki kewajiban membuat
peraturan atau undang-
undang
untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus
harus
mengesahkan
suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Dengandemikian,
pemakaian Lambangyang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol
Tambahan
merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambangyaitu:
·
Peniruan (Imitation):
Penggunaan
tanda-tanda yang dapat disalahmengerti sebagai lambang Palang Merah atau bulan
sabit
merah (misalnyawarna dan bentukyang mirip). Biasanyadigunakan untuk tujuan
komersial.
·
Penggunaan yang TidakTepat (Usurpation):
Penggunaan lambang
Palang Merah atau
bulan sabit merah
oleh kelompok atau
perseorangan (perusahaan komersial, organisasi non-pemerintah,
perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang
yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan (misalnya seseorang yang
berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat
melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
·
Penggunaan yang Melanggar
Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Gravemisuse)
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan
sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata
atau perlengkapan militer
(misalnya ambulans atau
helikopter ditandai dengan lambang
untuk mengangkut kombatan
yang bersenjata; tempat
penimbunan amunisi dilindungi
dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.
0 Loroseng Ada.ta:
Posting Komentar