A. SEJARAH GERAKAN
Perang Solferino
Pada
tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan
rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara
Italia, berlangsung pertempuran
sengit antara prajurit
Perancis dan Austria. Pertempuran
yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan
ribu korban tewas
dan luka-luka. Sekitar
40 ribu orang meninggal
dalam pertempuran.
Banyaknya
prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok
yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung
pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan
orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan
militer tidak memperhatikan
kepentingan orang yang
terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai
'makanan meriam'. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka
yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi.
Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta
seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya
dimenangkan oleh Perancis.
Akibat
perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry
Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828-1910) yang kebetulan lewat
dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis.
Namun menyaksikan pemandangan yang sangat
mengerikan akibat pertempuran, membuat
kesedihannya muncul dan
terlupa akan tujuannya bertemu
dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan
tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan waktunya untuk merawat orang yang terluka.
Ribuan
orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena
pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan
tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata
bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk
melayani kawan maupun
lawan tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya
Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya
di
Solferino.
Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian
dunia
akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya
dengan biaya
sendiri
pada bulan November 1862. Bukuitu diberi judul “Kenangandari Solferino”
(UnSouvenir De
Solferino).
Buku
itu mengandung dua gagasan pentingyaitu:
1.
Perlunya
mendirikan perhimpunan bantuan di setiap
negara yang terdiri dari
sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
2.
Perlunya
kesepakatan internasional guna
melindungi prajurit yang
terluka dalam medan perang dan orang-orang yang
merawatnyaserta memberikanstatus netral kepada mereka.
Selanjutnya
Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan
juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu
segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan
dipuji dimana-mana. Banyak orang yang
tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara
dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun
mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang
berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang
anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang
anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide
Henry Dunant. Mereka adalah :
1.
Gustave Moynier
2.
dr.
LouisAppia
3.
dr.Theodore Maunoir
4.
Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite
tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite
Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit
yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru
yaitu jenderal Guillame Henri
Dufour.
Pada
bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang
Terluka, atas bantuan Pemerintah
Swiss, berhasil melangsungkan
Konferensi Internasional pertama
di Jenewa yang dihadiri
perwakilan dari 16
negara (Austria, Baden,
Beierem, Belanda, Heseen- Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia,
Perancis, Spanyol, Saksen,
Swedia, Swiss, Hannover, dan
Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari
Jerman.
Adapun
hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri
dari sepuluh
pasal, beberapa
diantaranya merupakan pasal
krusial yaitu digantinya nama
Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang
Terluka menjadi KOMITE
INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committee of theRed
Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi
sukarelawan yang memberi
pertolongan prajurit yang luka di medan
pertempuran yaitu Palang Merah diatas
dasar putih.
Pada
akhir konferensi internasional 1863,gagasan pertama Dunant untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan
di setiap negara pun menjadi kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan
kemudian setelah konferensi
internasional di Wurttemburg,
Grand Duchy of Oldenburg,
Belgia dan Prusia. Perhimpunan
lain mengikuti seperti di Denmark,
Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin,
Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional
atau Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya,
dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik
yang ilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor
mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi
disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi
Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan
disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu
mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang
terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral
pada prajurityang terluka dan orang-orang yang merawatnyayaitu personil kesehatan.
B. KOMPONEN GERAKAN
Liga Perhimpunan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah
Pada
akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi
rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang
miskin dan orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua
itu. Perang tersebut
sangat jelas menunjukkan perlunya
kerjasama yang kuat
antara perhimpunan Palang
Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat
menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang
MerahAmerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April 1919,
Cannes, Perancis) ”untuk
memfederasikan perhimpunan palang
merah dari berbagai
negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam
hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan
mengurangi penderitaan.”
Liga
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk
dengan markas besarnya di Paris
oleh Perhimpunan Palang Merah
dari Perancis, Inggris,
Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5Mei 1919dengan tujuan utama
memperbaiki kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah
perang. Liga itu juga bertujuan untuk 'memperkuat dan menyatukan aktivitas
kesehatan yang sudah ada
dalam Perhimpunan Palang
Merah dan untuk mempromosikan pembentukan
perhimpunan baru.' Bagian
penting dari kerja
Federasi adalah menyediakan
dan mengkoordinasi bantuan bagi korban
bencana alam dan epidemi. Sejak 1939
markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk
merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC
(InternationalFederation of theRed Crossand Red Crescent Societis).
Selanjutnya,
baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan”
saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan
mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.
International Committee of theRed
Cross
Sebagai
sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral
antara dua negara
yang berperang atau
bermusuhan dalam konflik
bersenjata Internasional, konflik
bersenjata non-Internasional dan
pada kasus-kasus kekerasan
internasional. Selain itu,
juga berusaha untuk menjamin
bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada kasus-kasus
konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan
mengapa kita mengatakan
bahwa sebuah mandat
khusus telah dipercayakan
kepada ICRC oleh komunitas
negara-negara peserta
konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar
pada hak inisiatif
kemanusiaanseperti tercantum dalam statuta gerakan. ICRC adalah pelindung
prinsip-prinsip dasar
gerakan dan pengambil
keputusan atas pengakuan
perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi
dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan,
mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi
Jenewa. ICRC juga
melaksanakan kewajiban yang
ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut
dan memastikan bahwa
konvensi-konvensi itu
dilaksanakan dan mengembangkannya
apabila perlu.
Perhimpunan Nasional
Perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang
ada di setiap negara anggota
penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional.
Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi
anggota Federasi, beberapa
syarat ketat harus dipenuhi.
Menurut statuta gerakan
Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC,sebuah Perhimpunan
Nasional harus memenuhi 10syarat yaitu:
·
Didirikandisuatu Negara Peserta Konvensi
Jenewa 1949
·
Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasionaldi
Negaranya
·
Diakuioleh Pemerintah Negaranya
·
Memakai nama dan lambang Palang Merah atau
BulanSabit Merah
·
Bersifat mandiri
·
Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
·
Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan
dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
·
Menerima anggota tanpa membedakan latar
belakang
·
Menyetujui statuta Gerakan
·
Menghormati
Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan
prinsip-prinsip HPI.
Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Badan ini
mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional
atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai
wakil Internasional mereka. Federasi mendukung
Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam
usahanya untuk mengembangkan dan
menyebarluaskan pengetahuan tentang
HPI dan mempromosikan
Prinsip-prinsip DasarGerakan.
Statuta Gerakan
Statuta
Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC,
Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928.
Kemudian direvisi pada tahun 1952
direvisi lagi pada
tahun 1986, tepatnya
pada Konferensi Internasional
yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC
menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya
beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok
pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan
atas apa yang sudah disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC
harus:
·
Melindungi dan
mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan
penyebarluasan pengetahuan HPI yang
dapat dipakai dalam konflik
bersenjata;
·
Mengakui semua Perhimpunan Nasional yang
dibentuk berdasarkan persyaratan yangtercantum dalam statuta gerakan;
·
Mengemban tugas
yang diberikan oleh
Konvensi Jenewadan memastikan
bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
·
Menyediakan perlindungan dan
bantuan, dalam kapasitasanya sebagai
penengah netral kepada militer dan korbansipil dari
konflik bersenjata. Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
·
Melaksanakan mandatyang dipercayakan
kepadanyaoleh Konferensi Internasional.
Statuta Federasi
Statuta
Federasi memutuskan tanggung jawab Federasisebagai berikut:
·
Bertindak sebagai badan
penghubung dan koordinasi
permanen dari Perhimpunan- Perhimpunan Nasional;
·
Memberikan bantuan kepada
Perhimpunan Nasional yang
mungkin memerlukan dan memintanya;
·
Mempromosikan pembentukan dan pengembangan
Perhimpunan Nasional;
·
Mengkoordinasi operasi bantuan yang
dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban
bencana alam dan
pengungsi di tempat
di mana tidak
ada konflik bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan
Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan yang
lain, statuta itu harus
mencerminkan semangat gerakan
dan memperhatikan ketentuan-ketentuan
umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia
untuk digunalan oleh perhimpunan
nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada
tahun 1952 tidak
untuk digunakan sebagai
satu-satunya peraturan bagi
semua perhimpunan nasional tetapi untuk
mewujudkan prinsip-prinsip
konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model
statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman
bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.
0 Loroseng Ada.ta:
Posting Komentar