RSS

Gerakan Palang Merah dan BulanSabit Merah Internasional


A.      SEJARAH GERAKAN


Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi,  sebelah  utara  Italia,  berlangsung  pertempuran  sengit  antara  prajurit  Perancis  dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan  puluhan    ribu  korban  tewas  dan  luka-luka.  Sekitar  40 ribu  orang  meninggal  dalam pertempuran.
Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan  militer  tidak  memperhatikan  kepentingan  orang  yang  terluka  untuk  mendapatkan pertolongan dan  perawatan. Mereka  hanya dianggap  sebagai  'makanan  meriam'.  Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.
Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828-1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat  mengerikan  akibat    pertempuran,     membuat    kesedihannya   muncul  dan   terlupa  akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama  tiga  hari untuk dengan sungguh-sungguh  menghabiskan waktunya  untuk merawat orang yang terluka.
Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang  tidak  mencukupi jumlahnya  dan  tidak  memadai dalam  tugas/keterampilan,  membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli  (Kita semua saudara),   membuka hati para sukarelawan   untuk   melayani   kawan   maupun    lawan   tanpa membedakannya.

Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di
Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian
dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya
sendiri pada bulan November 1862. Bukuitu diberi judul “Kenangandari Solferino” (UnSouvenir De
Solferino).
Buku itu mengandung dua gagasan pentingyaitu:
1.       Perlunya  mendirikan perhimpunan bantuan di setiap  negara yang  terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
2.       Perlunya  kesepakatan  internasional  guna  melindungi  prajurit  yang  terluka  dalam  medan perang dan orang-orang yang merawatnyaserta memberikanstatus netral kepada mereka.

Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang  yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
1.       Gustave Moynier
2.        dr. LouisAppia
3.       dr.Theodore Maunoir
4.       Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun  Henry Dunant, walaupun  bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru  yaitu jenderal Guillame  Henri Dufour.
Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas  bantuan  Pemerintah  Swiss,  berhasil  melangsungkan  Konferensi  Internasional  pertama    di Jenewa  yang  dihadiri  perwakilan  dari  16  negara  (Austria,  Baden,  Beierem,  Belanda,  Heseen- Darmstadt,    Inggris, Italia, Norwegia,   Prusia,  Perancis,   Spanyol,  Saksen,   Swedia,   Swiss, Hannover, dan Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman.
Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh
pasal,  beberapa  diantaranya   merupakan  pasal  krusial  yaitu   digantinya  nama  Komite  Tetap Internasional  untuk Menolong  Prajurit yang  Terluka  menjadi  KOMITE  INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committee of theRed Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi  sukarelawan yang  memberi pertolongan prajurit yang  luka di medan pertempuran yaitu  Palang Merah diatas dasar putih.
Pada akhir konferensi internasional 1863,gagasan pertama Dunant  untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa  bulan  kemudian  setelah  konferensi  internasional  di  Wurttemburg,  Grand  Duchy  of Oldenburg,  Belgia dan  Prusia.  Perhimpunan  lain mengikuti seperti  di  Denmark,  Perancis,  Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang ilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus  1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurityang terluka dan orang-orang yang merawatnyayaitu personil kesehatan.


B.      KOMPONEN GERAKAN

Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak  mempunyai     kewarganegaraan     memenuhi     benua   itu.  Perang   tersebut   sangat  jelas menunjukkan  perlunya  kerjasama  yang  kuat  antara  perhimpunan  Palang  Merah,  yang  karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang MerahAmerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April 1919, Cannes,   Perancis)  ”untuk  memfederasikan    perhimpunan    palang   merah  dari  berbagai  negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan.”
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk dengan markas  besarnya di  Paris  oleh  Perhimpunan  Palang Merah  dari  Perancis,  Inggris,  Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5Mei 1919dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk 'memperkuat dan menyatukan  aktivitas  kesehatan yang  sudah  ada  dalam  Perhimpunan  Palang  Merah  dan  untuk mempromosikan  pembentukan  perhimpunan  baru.'  Bagian  penting  dari  kerja  Federasi  adalah menyediakan dan  mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak  1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (InternationalFederation of theRed Crossand Red Crescent Societis).
Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.

International Committee of theRed Cross
Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara       dua  negara  yang  berperang  atau  bermusuhan  dalam  konflik  bersenjata  Internasional,  konflik       bersenjata  non-Internasional  dan   pada  kasus-kasus  kekerasan  internasional.  Selain  itu,  juga       berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta       menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada  kasus-kasus  konflik  bersenjata  Internasional maupun  non-Internasional, aksi  kemanusiaan       ICRC didasarkan  pada Konvensi dan  protokol-protokolnya.  Ini alasan  mengapa kita mengatakan       bahwa  sebuah  mandat  khusus  telah  dipercayakan  kepada  ICRC oleh  komunitas  negara-negara       peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar pada hak       inisiatif kemanusiaanseperti tercantum dalam statuta gerakan. ICRC adalah  pelindung  prinsip-prinsip dasar  gerakan  dan  pengambil  keputusan atas  pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi  Jenewa.   ICRC  juga  melaksanakan  kewajiban  yang  ditimpakan  padanya  berdasarkan Konvensi-konvensi   tersebut   dan  memastikan    bahwa   konvensi-konvensi    itu dilaksanakan   dan mengembangkannya apabila perlu.

Perhimpunan Nasional
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada       di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki       lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan       menjadi  anggota   Federasi,  beberapa  syarat    ketat harus  dipenuhi.  Menurut    statuta  gerakan       Perhimpunan  Nasional yang  baru didirikan  harus disetujui oleh  ICRC. Untuk dapat  memperoleh       persetujuan dari ICRC,sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10syarat yaitu:
·         Didirikandisuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
·         Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasionaldi Negaranya
·         Diakuioleh Pemerintah Negaranya
·         Memakai nama dan lambang Palang Merah atau BulanSabit Merah
·         Bersifat mandiri
·         Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
·         Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
·         Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
·         Menyetujui statuta Gerakan
·         Menghormati  Prinsip-prinsip  Dasar Gerakan  dan  menjalankan tugasnya sejalan  dengan
               prinsip-prinsip HPI.
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi   mendukung     Perhimpunan Nasional dan   ICRC dalam   usahanya    untuk mengembangkan  dan  menyebarluaskan  pengetahuan  tentang  HPI  dan  mempromosikan  Prinsip-prinsip DasarGerakan.

Statuta Gerakan
Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952  direvisi  lagi  pada  tahun  1986,  tepatnya  pada  Konferensi  Internasional  yang  ke-25  yang dilaksanakan di Jenewa.

Statuta ICRC
ICRC menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
·         Melindungi dan  mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar  gerakan, demikian juga  dengan  penyebarluasan pengetahuan HPI yang  dapat dipakai dalam  konflik bersenjata;
·         Mengakui semua   Perhimpunan Nasional  yang  dibentuk berdasarkan persyaratan yangtercantum dalam statuta gerakan;
·         Mengemban  tugas  yang  diberikan  oleh  Konvensi Jenewadan   memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
·         Menyediakan         perlindungan  dan   bantuan,  dalam   kapasitasanya  sebagai   penengah   netral       kepada militer dan korbansipil dari konflik bersenjata. Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
·         Melaksanakan mandatyang dipercayakan kepadanyaoleh Konferensi Internasional.

Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasisebagai berikut:
·         Bertindak        sebagai   badan   penghubung    dan   koordinasi   permanen    dari  Perhimpunan- Perhimpunan Nasional;
·         Memberikan         bantuan    kepada   Perhimpunan    Nasional   yang  mungkin    memerlukan     dan memintanya;
·         Mempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
·         Mengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu    korban   bencana  alam   dan  pengungsi  di  tempat   di  mana  tidak  ada  konflik bersenjata.

Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap  Perhimpunan  Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun  mungkin berbeda satu dengan   yang  lain,  statuta itu  harus  mencerminkan     semangat   gerakan   dan  memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta”  tersedia  untuk digunalan oleh  perhimpunan nasional. Tujuan untuk  pembuatan model tersebut  pada  tahun  1952  tidak  untuk  digunakan  sebagai  satu-satunya  peraturan  bagi  semua perhimpunan   nasional  tetapi untuk  mewujudkan    prinsip-prinsip konvensi  dan gerakan,  yang merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 Loroseng Ada.ta: