ADAT ISTIADAT
SAKA BAKTI HUSADA CABANG BONE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama dan Tempat
1.
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Cabang Bone yang
bernaung di Departemen Kesehatan bernama Dr. Wahidin Sudirohusodo.
2.
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Dr. Wahidin Sudiro
Husodo berpangkalan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Jalan Jendral Ahmad Yani
No. 13 Kompleks Rumah Sakit Lama Watampone.
Pasal 2
Pengertian, Tujuan dan
Sasaran
1.
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada adalah salah satu
jenis Satuan Karya yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatakan
pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan.
2.
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk
mewujudkan tenaga kader pembangunan dalam bidang kesehatan yang dapat membantu
melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan
masyarakat di lingkungannya.
3.
Sasaran dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para
anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada mampu
menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh pada diri dan
masyarakat
BAB II
KETENTUAN-KETENTUAN ADAT
Pasal 3
Syarat Penerimaan Anggota
1.
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pemuda berusia 16 -23
tahun dan Parmuka Penggalang berusia 14 tahun yang mempunyai minat, bakat dan
kegemaran dibidang kesehatan.
2.
Mendaftarkan diri
pada Saka Bakti Bakti Husada melalui Dewan Saka Bakti Husada dengan
syarat yang telah ditentukan, menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota
Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis.
3.
Mengikuti Orientasi Saka Bakti Husada selama masa yang
ditentukan.
4.
Apabila tidak memenuhi syarat tersebut pada butir 1, 2
dan 3 maka belum dinyatakan sebagai anggota.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.
Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak
pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam gerakan pramuka.
2.
Setiap anggota berhak dan wajib mengikuti semua
kegiatan yang dilaksanakan Saka Bakti Husada pangkalan Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone.
3.
Semua anggota Saka Bakti Husada berkewajiban menjaga
nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya.
4.
Rajin mengikuti semua kegiatan sakanya.
5.
Semua anggota Saka Bakti Husada berkewajiban menerapkan
dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya dalam hidup sehari-hari dan
menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat lingkungan.
6.
Setiap anggota Saka Bakti Husada dalam mengikuti
pertemuan/kegiatan saka Bakti Husada wajib memakai pakaian pramuka lengkap
(Uniform) dan memakai badge Saka Bakti Husada.
7.
Setiap anggota berkewajiban memenuhi syarat kecakapan
khusus (SKK) krida yang dipilihnya.
Pasal 5
Jenis-jenis Upacara
Adat
1.
Upacara penerimaan anggota baru / calon anggota.
2.
Upacara pelantikan calon anggota menjadi anggota Saka
Bakti Husada
3.
Upacara serah terima Jabatan / Pengukuhan Dewan Saka
Bakti Husada.
4.
Upacara pemberian tanda kecakapan khusus.
Pasal 6
Pengertian dan
Pelaksanaan Upacara
1.
Upacara penerimaan anggota baru / calon anggota adalah
upacara dalam rangka penerimaan calon anggota baru Saka Bakti Husada.
2.
Upacara pelantikan calon anggota menjadi anggota Saka
Bakti Husada adalah upacara yang dilaksanakan untuk melantik calon anggota
menjadi anggota Saka Bakti Husada.
3.
Upacara pengukuhan Dewan saka Bakti Husada adalah
upacara yang dilaksanakan untuk mengukuhkan / melantik pengurus Dewan Saka
bakti Husada yang telah disahkan dengan Surat Keputusan.
4.
Upacara pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah
upacara yang dilaksanakan bagi anggota yang telah lulus ujian yang telah
ditentukan pada kecakapan termaksud.
BAB III
DEWAN KEHORMATAN SAKA
Pasal 7
1.
Dewan Kehormatan dibentuk pada waktu menghadapi
peristiwa yangmenyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
2.
Dewan Kehormatan di bentuk oleh Dewan Saka bersama
dengan Pemong Saka Bakti Husada.
3.
Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Saka dan anggota
Saka Bakti Husada yang ditunjuk serta seorang pensehat yang dijabat oleh Pamong
Saka Bakti Husada.
4.
Tugas Dewan Kehormatan :
a.
Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi
penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat sustu kebajikan demi nama baik
Saka / Gerakan Pramuka.
b.
Memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota
yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam
Saka Bakti Husada.
5.
Sidang Dewan Kehormatan adalah siding yang dilaksanakan
oleh Saka Bakti Husada atas usul anggota dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
yang mempunyai sifat sementara.
BAB IV
PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
Pasal 8
1.
Hendaknya selalu dikembangkan saling mengenal dan
saling menghargai antara sesama anggota Saka Bakti Husada.
2.
Pertemuan sesama anggota diwajibkan mengucapkan salam
dan isyarat tangan apabila salam tidak memungkinkan.
3.
Selain yang tertera di atas, hendaknya setiap perbuatan dan perkataan selalu
mencerminkan nilai-nilai pengamalan Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.
BAB V
PELAKSANAAN KEGIATAN
SAKA BAKTI HUSADA
Pasal 9
1.
Semua kegiatan dilaksanakan dengan sistem among dan
kekeluargaan serta bahu membahu antara sesama anggota dan harus diwarnai oleh
kesadaran, kesederhanaan, keikhlasan serta penuh tanggung jawab.
2.
Dalam usaha kaderisasi, maka dalam pelaksanaan program
kerja tertentu, Dewan Saka Bakti Husada hendaknya melimpahkan wewenang kepada
Sangga Kerja.
3.
Dalam mengikuti kegiatan partisipasi diputuskan oleh
rapat Dewan Kehormatan.
4.
Setiap selesai melaksanakan kegiatan wajib melapor
secara tetulis.
BAB VI
SANKSI
Pasal 10
1.
Permasalahan sesama anggota diselesaikan secara bersama
dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
2.
Bagi anggota yang melanggar ketentuan Adat Saka Bakti
Husada akan dikenakan sanksi sesuai dengan hasil sidang dengan Dewan
Kehormatan.
3.
Sebelum dijatuhkan sanksi selalu diberikan kesempatan
kepada yang bersangkutan untuk membela diri.
4.
Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan sidang Dewan
Kehormatan dengan ketentua :
a.
Ringan : Merupakan teguran atau peringatan atas
kelakuan atau tindakan yang dianggap menyalahi ketentuan Adat Istiadat Saka
Bakti Huasada dan Kode Kehormatan Pramuka.
b.
Sedang : Di skor atau tidak diikutkan dalam kegiatan
selama waktu yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan.
c.
Berat : Dinyatakan keluar dan dicabut haknya sebagai
anggota Saka Bakti Husada.
BAB VIII
Pasal 11
Hal-hal
yang belum diatur dalam Adat Saka Bakti Husada akan diatur kemudian menurut
situasi dan kondisi.
Watampone, 27 Maret 1996
(DEWAN SAKA BAKTI HUSADA)
0 Loroseng Ada.ta:
Posting Komentar