RSS

SAKA BAKTI HUSADA CABANG BONE


ADAT ISTIADAT
SAKA BAKTI HUSADA CABANG BONE


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama dan Tempat

1.      Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Cabang Bone yang bernaung di Departemen Kesehatan bernama Dr. Wahidin Sudirohusodo.
2.      Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Dr. Wahidin Sudiro Husodo berpangkalan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Jalan Jendral Ahmad Yani No. 13 Kompleks Rumah Sakit Lama Watampone.

Pasal 2
Pengertian, Tujuan dan Sasaran

1.       Satuan Karya Pramuka Bakti Husada adalah salah satu jenis Satuan Karya yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatakan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan.
2.       Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan dalam bidang kesehatan yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkungannya.
3.       Sasaran dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh pada diri dan masyarakat


BAB II
KETENTUAN-KETENTUAN ADAT

Pasal 3
Syarat Penerimaan Anggota

1.      Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pemuda berusia 16 -23 tahun dan Parmuka Penggalang berusia 14 tahun yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran dibidang kesehatan.
2.      Mendaftarkan diri  pada Saka Bakti Bakti Husada melalui Dewan Saka Bakti Husada dengan syarat yang telah ditentukan, menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis.
3.      Mengikuti Orientasi Saka Bakti Husada selama masa yang ditentukan.
4.      Apabila tidak memenuhi syarat tersebut pada butir 1, 2 dan 3 maka belum dinyatakan sebagai anggota.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban

1.      Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam gerakan pramuka.
2.      Setiap anggota berhak dan wajib mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan Saka Bakti Husada pangkalan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone.
3.      Semua anggota Saka Bakti Husada berkewajiban menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya.
4.      Rajin mengikuti semua kegiatan sakanya.
5.      Semua anggota Saka Bakti Husada berkewajiban menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya dalam hidup sehari-hari dan menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat lingkungan.
6.      Setiap anggota Saka Bakti Husada dalam mengikuti pertemuan/kegiatan saka Bakti Husada wajib memakai pakaian pramuka lengkap (Uniform) dan memakai badge Saka Bakti Husada.
7.      Setiap anggota berkewajiban memenuhi syarat kecakapan khusus (SKK) krida yang dipilihnya.

Pasal 5
Jenis-jenis Upacara Adat

1.      Upacara penerimaan anggota baru / calon anggota.
2.      Upacara pelantikan calon anggota menjadi anggota Saka Bakti Husada
3.      Upacara serah terima Jabatan / Pengukuhan Dewan Saka Bakti Husada.
4.      Upacara pemberian tanda kecakapan khusus.

Pasal 6
Pengertian dan Pelaksanaan Upacara

1.      Upacara penerimaan anggota baru / calon anggota adalah upacara dalam rangka penerimaan calon anggota baru Saka Bakti Husada.
2.      Upacara pelantikan calon anggota menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah upacara yang dilaksanakan untuk melantik calon anggota menjadi anggota Saka Bakti Husada.
3.      Upacara pengukuhan Dewan saka Bakti Husada adalah upacara yang dilaksanakan untuk mengukuhkan / melantik pengurus Dewan Saka bakti Husada yang telah disahkan dengan Surat Keputusan.
4.      Upacara pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah upacara yang dilaksanakan bagi anggota yang telah lulus ujian yang telah ditentukan pada kecakapan termaksud.

BAB III
DEWAN KEHORMATAN SAKA

Pasal 7

1.      Dewan Kehormatan dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yangmenyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan Kode Kehormatan Pramuka.
2.      Dewan Kehormatan di bentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pemong Saka Bakti Husada.
3.      Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Saka dan anggota Saka Bakti Husada yang ditunjuk serta seorang pensehat yang dijabat oleh Pamong Saka Bakti Husada.
4.      Tugas Dewan Kehormatan :
a.       Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat sustu kebajikan demi nama baik Saka / Gerakan Pramuka.
b.      Memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bakti Husada.
5.      Sidang Dewan Kehormatan adalah siding yang dilaksanakan oleh Saka Bakti Husada atas usul anggota dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan yang mempunyai sifat sementara.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN

Pasal 8

1.      Hendaknya selalu dikembangkan saling mengenal dan saling menghargai antara sesama anggota Saka Bakti Husada.
2.      Pertemuan sesama anggota diwajibkan mengucapkan salam dan isyarat tangan apabila salam tidak memungkinkan.
3.      Selain yang tertera di atas, hendaknya  setiap perbuatan dan perkataan selalu mencerminkan nilai-nilai pengamalan Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.

BAB V
PELAKSANAAN KEGIATAN SAKA BAKTI HUSADA

Pasal 9

1.      Semua kegiatan dilaksanakan dengan sistem among dan kekeluargaan serta bahu membahu antara sesama anggota dan harus diwarnai oleh kesadaran, kesederhanaan, keikhlasan serta penuh tanggung jawab.
2.      Dalam usaha kaderisasi, maka dalam pelaksanaan program kerja tertentu, Dewan Saka Bakti Husada hendaknya melimpahkan wewenang kepada Sangga Kerja.
3.      Dalam mengikuti kegiatan partisipasi diputuskan oleh rapat Dewan Kehormatan.
4.      Setiap selesai melaksanakan kegiatan wajib melapor secara tetulis.

BAB VI
SANKSI

Pasal 10

1.      Permasalahan sesama anggota diselesaikan secara bersama dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
2.      Bagi anggota yang melanggar ketentuan Adat Saka Bakti Husada akan dikenakan sanksi sesuai dengan hasil sidang dengan Dewan Kehormatan.
3.      Sebelum dijatuhkan sanksi selalu diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri.
4.      Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan sidang Dewan Kehormatan dengan ketentua :
a.                Ringan           :   Merupakan teguran atau peringatan atas kelakuan atau tindakan yang dianggap menyalahi ketentuan Adat Istiadat Saka Bakti Huasada dan Kode Kehormatan Pramuka.
b.                Sedang           :   Di skor atau tidak diikutkan dalam kegiatan selama waktu yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan.
c.                Berat              :   Dinyatakan keluar dan dicabut haknya sebagai anggota Saka Bakti Husada.

BAB VIII

Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Adat Saka Bakti Husada akan diatur kemudian menurut situasi dan kondisi.


                                                                                  Watampone, 27 Maret 1996




                                                                           (DEWAN SAKA BAKTI HUSADA)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 Loroseng Ada.ta: