RSS

Saka Bakti Husada Cabang Bone


Sesuai...................
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
BAKTI HUSADA
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 154 TAHUN 2011

a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka yaitu wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
b. Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan mengembangkan lapangan pekerjaan di bidang kewirausahaan.
c. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial untuk memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
d. Anggota Saka Bakti Husada adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah ranting atau cabang yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui Saka Bakti Husada.
e. Pamong Saka Bakti Husada adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada.
f. Instruktur Saka Bakti Husada adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang karena kemampuan dan keahliannya di bidang kesehatan menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Bakti Husada.
g. Pimpinan Saka Bakti Husada adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka Bakti Husada serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
h. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, materiil, financial untuk pendidikan dan pembinaan Saka Bakti Husada.
i. Dewan Saka Bakti Husada adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bakti Husada, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari-hari di satuannya.
j. Krida adalah satuan terkecil dari saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.
k. Pemimpin Krida adalah seseorang yang berasal dari anggota Saka yang dipilih oleh seluruh anggota krida.


Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985,dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang kemudian dicanangkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan Nasional di Magelang. Sebagai dasar dari pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada, maka diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan nomor 053 tahun 1985.

Tujuan Nasional dibentuknya Saka Bakti Husada Kota Kediri adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat pada umumnya.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kesehatan dengan syarat :
1) Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya.
2) Berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis
5) Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bakti Husada.
6) Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku bagi anggota Saka Bakti Husada.
7) Bagi calon anggota Saka Bakti Husada yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus bersedia menjadi anggota gugus depan Gerakan Pramuka setempat.
8) Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.


Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu
  1. Krida Bina Lingkungan Sehat
  2. Krida Bina Keluarga Sehat
  3. Krida Bina Pengendalian Penyakit
  4. Krida Bina Gizi
  5. Krida Bina Obat
  6. Krida Bina PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)


1. Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :
1. SKK Penyehatan Perumahan
2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3. SKK Pengamanan Pestisida
4. SKK Pengawasan Kualitas Air
5. SKK Penyehatan Air.


2. Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :

1. SKK Kesehatan Ibu
2. SKK Kesehatan Anak
3. SKK Kesehatan Remaja
4. SKK Kesehatan Usia Lanjut
5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6. SKK Kesehatan Jiwa.


3. Krida Pengendalian Penyakit, mempunyai 9 (sembilan) SKK :

1. SKK Pengendalian Penyakit Malaria
2. SKK Pengendalian Penyakit Demam Berdarah
3. SKK Pengendalian Penyakit Anjing Gila
4. SKK Pengendalian Penyakit Diare
5. SKK Pengendalian Penyakit TB. Paru
6. SKK Pengendalian Penyakit Kecacingan
7. SKK Gawat Darurat
8. SKK Imunisasi
9. SKK
HIV/AIDS


4. Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :

1. SKK Perencanaan Menu
2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4. SKK Penyuluh Gizi
5. SKK Mengenal Keadaan Gizi.


5. Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :

1. SKK Pemahaman Obat
2. SKK Taman Obat Keluarga
3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5. SKK Pembinaan Kosmetik


6. Krida PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) : 

1. Bina PHBS di Rumah
2. Bina PHBS di Sekolah
3. Bina PHBS di Tempat umum
4. Bina PHBS di Instansi Pemerintah
5. Bina PHBS di Tempat kerja

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 Loroseng Ada.ta: